Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mempelajari kronologi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang
digunakan untuk proyek hunian tanpa uang muka atau lebih dikenal
dengan program DP 0 rupiah. Langkah ini dilakukan setelah komisi
antirasuah menemukan indikasi korupsi dalam pembelian lahan oleh BUMD
Sarana Jaya itu.
Saat ini tim penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni
mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode
2016—2021 Yoory Corneles alias Yoory C. Pinontoan dan Chief Operating
Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie.
“Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan itu,”
ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta,
Selasa, 10 September 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada 26 Juni 2024
mengungkapkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah
di Rorotan itu mencapai Rp 200 miliar. Adapun modus yang digunakan
untuk mengakali uang negara itu adalah dengan mengatur harga tanah.
Pengaturan ini diduga melibatkan makelar.
Akibatnya, terdapat selisih antara harga tanah yang dibeli
dengan harga yang sebenarnya. Nilai selisih inilah yang berujung pada
kerugian keuangan negara. “Ada persekongkolan antara pembeli dan
makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli
tanah dari penjual atau masyarakat,” ujar Asep.
Atas temuan itu, pada 13 Juni 2024, KPK meningkatkan
status dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan dari penyelidikan
menjadi penyidikan. KPK juga mengumumkan pencekalan terhadap 10 orang
yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu. Pencekalan berlaku
mulai 12 Juni 2024 hingga enam bulan ke depan.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa
para pihak yang dicegah tersebut, yakni dua manajer PT CIP dan PT KI
yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat
berinisial SSG. Selain itu, ada enam pihak swasta yang turut dicegah
keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M tulis tempo.
Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan,
kata dia, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, siapa saja pihak
yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara
tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan
rampung.
Budi menerangkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi
pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari
penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta
Timur. Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda
Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan
korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar.
Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan
korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan
Direktur Operasional Tommy Adrian. Jaksa mendakwa Yoory menerima
keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan
sebesar Rp224 miliar. (han-01)
