Bandung, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung melalui Hakim Ketua Yoserizal menjatuhkan hukuman delapan
tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Hakim Agung Sudrajad dianggap terbukti menerima suap 80.000
dolar Singapura. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan
ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan
selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri
Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti tulis kompas
Hakim menilai Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c
Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelum pada amar putusannya ketua mejelis hakim menyebutkan
hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal – hal yang memberatkan
hukuman bagi Hakim Aung Sudrajad Sdimyati adalah tidak mendukung
program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak
kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap
tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad
bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan
belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim meyakini Sudrajad telah
menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah
Agung.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang
berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung
yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022
agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad
dan Elly tidak pernah punya masalah sehingga hakim yakin pemberian
uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad. “Majelis hakim
berkeyakinan terdakwa telah menerima 80.000 dolar Singapura,” kata
Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dalamsurat tuntannya mememinta
agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihukum 13 tahun penjara dan denda
Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti
80.000 dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima. (lumsim).
