Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan Agung menilai Majelis Hakim
memiliki alasan tersendiri saat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara
terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menjelaskan
kapasitas jaksa dalam mendakwa Harvey terbatas pada pemisahan wewenang
aparat penegak hukum. “Dalam sistem peradilan terpadu di Indonesia
ada namanya integrated criminal justice system. Jadi ada
kompartementasi di situ,” ujar Harli menyebut dasar penegakan hukum
pidana saat konferensi pers pada Senin, 31 Desember 2024.
Harli menganalogikan pemisahan kompartemen sebagai kamar.
Dalam sistem kriminal terintegrasi tersebut, Harli, menyatakan
terdapat sekat-sekat antara bidang penyidikan, bidang penuntut umum,
bidang pengadilan, hingga bidang pemasyarakatan. Jaksa yang mendakwa
Harvey dengan 12 tahun penjara, menurut dia, masuk dalam bidang
penuntut umum, sementara majelis hakim yang memvonis Harvey dengan 6,5
tahun menempati bidang pengadilan.
Ia meyakini bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan sejumlah barang
bukti lengkap untuk membuktikan korupsi timah dengan menyebabkan
kerugian negara senilai Rp 300 triliun. Pemenuhan alat bukti yang
menyeret suami Sandra Dewi ke Pengadilan Tipikor itu dianggap Harli
telah sesuai dengan Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
“Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu
tinggi, jadi ada subjektivitas di situ,” ujar Harli. Dengan demikian,
Harli menegaskan bahwa tindak pidana korupsi oleh Harvey Moeis secara
substansi sudah dibenarkan oleh majelis hakim kendati vonisnya lebih
ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara
6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak
dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara
selama 2 tahun, tulis tmpo. (bing-01)
