Halmahera, hariandialog.co.id.- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio,
harus menempuh perjalanan laut selama 14 jam untuk pemeriksaan
setempat (PS) dalam perkara perdata yang tercatat dengan nomor
13/Pdt.G/2025/PN Sos, antara Penggugat MD Kabir Hossan Rana dan Kibun
Amin melawan dua perusahaan, PT Sarana Muda Indonesia dan PT Mahakarya
Indonesia Bersinergi.
Objek sengketa berupa besi tua ex PT Antam bernilai
miliaran rupiah yang sebagian berada di dasar laut di antara Pulau
Gebe dan Pulau Fao, Kabupaten Halmahera Tengah, sementara sebagian
lainnya tersimpan di kapal milik Penggugat.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Asma Fandun
bersama Hakim Anggota Martogi Roland Pahala dan Pandu Dewanata
melakukan pemeriksaan setempat demi memastikan objek sengketa secara
nyata. Menurut mereka, keberadaan objek tidak boleh dinyatakan kabur
sehingga proses pembuktian dan eksekusi di kemudian hari bisa berjalan
dengan jelas.
“Pemeriksaan setempat dilaksanakan atas permintaan para pihak
agar objek sengketa tidak dinyatakan kabur. Selain itu, majelis hakim
berpandangan pemeriksaan setempat perlu dilakukan untuk mengetahui
secara jelas keberadaan objek sengketa,” tegas Hakim Anggota I, Pandu
Dewanata.
Untuk sampai ke lokasi, rombongan PN Soasio berangkat dari Pelabuhan
Weda, Halmahera Tengah, dengan kapal besar menuju Pulau Gebe yang
berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat Daya.
Meski penuh tantangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan
lancar. Seluruh jajaran aparatur PN Soasio yang terlibat dapat kembali
dengan selamat ke daratan setelah memastikan objek sengketa.
Pemeriksaan setempat ini menegaskan komitmen PN Soasio dalam
menjalankan fungsi peradilan hingga ke pelosok, bahkan sampai ke
titik-titik terjauh yang sulit dijangkau. Perjalanan panjang di tengah
lautan Halmahera bukan hanya ujian fisik bagi majelis hakim, tetapi
juga menjadi bukti bahwa pengadilan berupaya menghadirkan keadilan
langsung di tempat objek sengketa berada, tulis sudut negeri.
(bing-01)
