Jakarta, hariandialog.co.id.- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan yang diajukan karena tidak terima ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11-10-2024), permohonan tersebut
didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan
nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. “Klasifikasi perkara: sah
atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam SIPP PN
Jakarta Selatan.
Laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan. Hakim
tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara juga masih
dirahasiakan.
Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun
2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL),
Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov
Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam
sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian
Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Oleh penyidik KPK semua tersangka diduga melanggar Pasal 12
huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
KPK sendiri menyebutkan pemberi suap dari pihak swasta
adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Sugeng dan Andi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU
Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat
Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. “Sampai dengan saat
ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang
bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10)
petang.
Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat
panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman
Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan
menerbitkan DPO. “Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan.
Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita
masukkan ke DPO,” kata Ghufron tulis cnni.
KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk
mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(tob-01)
