Jakarta, hariandialog.co.id. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Effran Basuning, mengatakan siapa saja boleh melaporkan seseorang. Apalagi hakim, silakan laporkan kalau ada pelanggaran pidana dilakukan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang dilaporkan silakan hadapi. Jadi tidak ada yang kebal akan hukum walaupun hakim sendiri. Hadapi saja,” katanya menanggapi atas laporan Elidanetti terhadap hakim Sofiana Tambunan.
Disamping itu, siapapun yang dilaporkan wajib mengikuti jalannya pemeriksaan yang dilakukan polisi. Biarkan polisi yang memeriksa dan ikuti sampai ke persidangan. “Artinya ikuti sampai dimana berakhir laporan sang pelapor,” jelasnya.
Menurut di vidio, Elidametti adalah salah seorang pengacara dari terdakwa yang juga berprofesi sebagai pengacara Razman Nasution.
Pengacara dan advokat itu melaporkan hakim Pengadilan Jakarta Utara itu ke Polres Jakarta Utara dengan dasar penilaian pelapor Elidanetti, ada perbuatan yang didasari kurang menyenangkan dan terkait jabatannya selaku pejabat.
Disamping itu, Elidanetti juga melaporkan hakim Sofiana ke Komisi Yudisial atau KY dan ke Mahkamah Agung.(rel/tob)
