Jakarta, hariandialog.co.id.- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap
menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law untuk
dibahas.
Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan,
banyak hal yang membuat IDI melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan
ini. Salah satunya yaitu intervensi pemerintah di profesi tenaga
medis.
Ia menilai dalam RUU kali ini banyak hal yang akan
diambil kewenanganya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Misalnya
terkait uji kompetensi yang akan dialihkan kepada Kemenkes.
Padahal kata dia uji kompetensi seharusnya dilakukan oleh
organisasi profesi yang melakukan praktik kedokteran. Hal ini untuk
menjamin kualitas dokter pada saat melakukan praktik kerja. “Ini
menjadikan Kemenkes super power. Di Kemenkes hampir seluruh pegawainya
tidak melakukan praktik. Bagaimana bisa orang tidak praktik melakukan
uji kompetensi dokter,” kata Slamet pada Kontan.co.id, Kamis
(16-02-2023).
Jika dipaksa demikian ia khawatir akan berdampak pada
keselamatan masyarakat secara luas. Menurutnya juga, Kemenkes
seharusnya fokus pada penyelesaian masalah kesehatan yang mengakan di
Indonesia.
Misalnya bagaimana menurunkan angka kematian anak dan ibu,
penurunan angka stunting, menurunkan angka kesakitan, dll. “Kalau mau
ngurus profesi ya sudah habis sumber dayanya,” kata Slamet. Tak hanya
itu, alasan lain IDI mengolak RUU Kesehatan karena RUU ini akan
mencabut UU Praktik Kedokteran.
Ia menilai pemerintah hanya cukup melakukan revisi jika memang ada hal
yang tidak sesuai dalam UU Praktik Kedokteran, bukan malah
menghapuskan. (pitta).
