
Jakarta, hariandialog.co.id.- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH) memberikan arahan atas pemaparan hasil investigasi awal
terhadap kondisi lingkungan pada wilayah terdampak banjir dan longsor
di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada
Selasa, 9 Desember 2025.
Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dipimpin Ketua Pelaksana
Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie
Adriansyah bersama Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard
Tampubolon.
Turut hadir melalui video conference adalah Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Sumut Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum bersama Komandan
Satgas PKH Mayjen TNI Dody Tri Winarto, para Ketua Tim Ivestigasi
Satgas PKH dan 12 Kementerian/Lembaga
Dalam
Langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianti menyikapi dampak
banjir bandang dan longsor di tiga provinsi yang diduga disebabkan
adanya tindakan tindakan illegal dari berbagai pihak.
Rakor dilaksanakan sebagai langkah inventarisasi hasil investigasi
awal dari tim Satgas PKH yang telah bekerja beberapa waktu terakhir
sehingga nantinya dapat diperoleh fakta kesimpulan dari aspek
kemungkinan pelanggaran hukum maupun tindak pidana yang diduga sebagai
penyebab terjadinya bencana alam banjir bandang dan longsor di wilayah
Sumut, Aceh dan Sumbar hingga di beberapa wilayah atau daerah lainnya
untuk dilakukan tindakan represif.
Arahan Satgas PKH
Pada arahannya, Jampidsus Kejaksaan Agung bersama Kepala Staf Umum
(Kasum) TNI meminta seluruh jajaran Satgas PKH dapat bekerja maksimal
dengan koordinasi aktif bersama pihak terkait baik dari Kementerian
Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Aparat Penegak Hukum.
Dengan koordinasi tersebut diharapkan dapat segera dilakukan langkah
dan kebijakan strategis sebagai pencegahan kerusakan lingkungan hidup
ataupun penindakan terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana.
Sementara dalam paparan dan laporannya, Kajati Sumatera Utara
menegaskan bahwa jajaran Kejati Sumatera Utara siap bekerja maksimal
bersama satgas PKH dalam rangka pengumpulan data dan informasi
penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor yang diakibatkan adanya
perambahan hutan diluar ijin yang mengarah pada kerugian aset maupun
perekonomian negara dari sektor kehutanan maupun pertambangan, tulis
puspenkum kejagung. (bing)
