Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah
mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor. Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) meminta rencana hukuman mati itu bukan
kata-kata semata.
“Saya mendukung rencana jaksa agung yang akan menerapkan tuntutan
hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan saya minta juga ini bukan
hanya lip service atau kata-kata,” kata Koordinator MAKI Boyamin
Saiman kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Boyamin lalu menyinggung perihal dua kasus megakorupsi yang ditangani
Kejagung yakni korupsi Jiwasraya dan PT ASABRI. Menurut Boyamin, ada
dua orang yang sudah memenuhi syarat dituntut hukuman mati karena
terlibat dalam dua kasus besar itu.
“Dan segera diterapkan dalam proses tuntutan berikutnya dan ini sudah
ada yang di depan mata yaitu proses persidangan ASABRI, kasus korupsi
ASABRI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakpus.
Nah di sana setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk
dituntut hukuman mati,” ungkapnya.
“Karena ada pemberatan sebagaimana Pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan
korupsi yaitu adanya pengulangan karena apa, sebelumnya sudah
melakukan korupsi di Jiwasraya dan ternyata kemudian sekarang juga
terlibat korupsi di ASABRI, jadi hukuman mati itu selain dalam keadaan
bencana juga karena pengulangan,” sambungnya.
Berangkat dari itu, Boyamin meminta Burhanuddin untuk benar-benar
menerapkan hukuman mati kepada pelaku korupsi apalagi perbuatan itu
dilakukan berulang kali. Kata Boyamin, perihal dikabulkan atau tidak
itu urusan nanti.
“Makanya ini saya minta, jaksa agung untuk menerapkan kehendaknya itu
tidak hanya lip service dan dilakukan tuntutan hukuman mati kepada
orang-orang yang diduga melakukan pengulangan korupsi di Jiwasraya
maupun di ASABRI dan itu tetap harus dilakukan tuntutan, soal nanti
hakim mengabulkan atau tidak, setidaknya kehendak dan semangat untuk
menuntut hukuman berat kepada koruptor itu telah dilakukan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin akan mengkaji
penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari
skandal kasus-kasus megakorupsi.
Kasus megakorupsi yang disorot Jaksa Agung yaitu PT Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan kasus Jiwasraya.
Di mana dalam kasus ini kerugian keuangan negara nilainya fantastis
mencapai triliunan rupiah. Pengkajian penerapan hukuman mati ini
dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan. Namun,
dalam penerapannya disebut perlu memperhatikan nilai HAM dan hukum
positif yang berlaku.
“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapanhukuman mati
guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,
tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang
berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dalam keterangan pers tertulis, Kamis (28/10). (dtc/bing).
