Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan
bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak
rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
Pernyataan ini tertuang dalam amanat upacara HUT ke-80
Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa
Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan
Agung, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Dalam amanat itu, Burhanuddin pun menegaskan bahwa seluruh
personel kejakaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga
kepercayaan terhadap institusi tersebut. “Tidak ada ruang bagi
pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas,
karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan
roboh,” kata Jaksa Agung, Minggu, dikutip dari Antara.
Menurut Jaksa Agung, kemerdekaan yang diproklamasikan pada
80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung
jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab
Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945
merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
Burhanuddin mengatakan, dua momen tersebut menjadi simbol
bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat
kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
Ia melanjutkan, kejaksaan memiliki tugas mulia untuk
memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat
melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang. Dia
mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang
memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
Transformasi tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal,
yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan
tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai
penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan
teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem
digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi
hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani
dan prinsip keadilan.
Di samping itu, Burhannuddin juga angkat bicara mengenai
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan
pembahasan Rancangan KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.
Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk
hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus
mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM. “Melalui modernisasi
sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari
wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata
dalam mengisi kemerdekaan,” ujar dia,tulis komps. (halim-01)
