Cikarang, hariandialog.co.id.- Seorang pejabat di salah satu
Kecamatan di Kabupaten Bekasi disebut meminjam uang kepada pihak
ketiga dengan dalih nanti akan diberikan proyek pekerjaan dan atau
pengadaan. Dengan memberi uang pinjaman nantinya akan mendapat untung
yang besar. Sehingga pihak ketiga yang punya uang memberikannnya untuk
dipinjam.
Pejabat yang dimaksud adalah bagian keuangan di salah satu
kecamatan di Kabupaten Bekasi. Dan sang pejabat tersebut mau meminjam
kepada pemilik uang karena ada restu atau perintah dari pimpinannya.
Namun, siapa pimpinannya pakah Camat, Sekcam atau siapa tidak
diberitahukan.
Namun, setelah diserahkan uang dan ditunggu janji dan janji
proyek pekerjaan atau pengadaan barang – jasa tidak pernah ada.
Sehingga, para pemilik uang yang sudah sempat menyerahkan dengan dalih
akan mendapat proyek tidak pernah ada. Sehingga dianggap penipuan.
Para pemilik uang yang sudah sempat terlanjur menyerahkan
hanya dijanjikan dan dijanjikan terus dan ada kata kata “sabar dan
sabar”. Bahkan, sudah ada pemilik uang yang menuntut pengembalian
berikut bunga yang dijanjikan dengan meminta bantuan melalui Lembaga
konsultasi hukum. (juli-01)
