Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Sri Wahyuni Batubara disebut
akan membacakan vonis atau putusan terhadap terdakwa MADJDI ALI, M.
IRSYAD, SUTIKNO, PRASETYA BRATA, AGUSTIAR HENDRO, EDY FIKRI, YON
MARYONO, SYUKUR IMRON.
“Yah benar ke 8 orang terdakwa akan dibacakan putusannya
pada kamis ini. Seharusnya hari Selasa sekarang. Tapi karena putusan
belum selesai jadi ditunda hanya dua hari saja. Dan hanya majelis
hakim di ruang satu yang menunda sidangnya dua haris. Kalau di ruang
tiga ditunda sidang dengan acara pembacaan putusan seminggu,” jelas
Bobby.
Seperti diberitakan sebelumnya, Madjdi Ali dituntut pidana
penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan
kurungan, M. Irsyad dituntut 1 tahun dan 3 bulan denda Rp.250 juta
subsidair 3 bulan dan ini dua berkas, terdakwa Sutikno satu berkas
dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan
kurungan, Prasetyo Brata satu berkas dengan tuntutan 2 tahun dan 6
bulan penjara denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu Agustiar Hendro dengan dua berkas dituntut
masing-masing 1 tahun dan 3 bulan denda Rp.250 juta subsidair 3 bulan
kurungan, Edy Fikri dan Endro Subagyo masing-masing satu berkas
dituntut 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan
kurungan. Sedangkan Yon Maryono dengan 3 berkas dituntut masing-masing
10 bulan dan denda juga Rp.200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Atas tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
itu, para kuasa hukum terdakwa meminta agar dibebaskan dari segala
tuntutan hukum. Pasalnya, surat dakwaan dan begitu juga tuntutan tidak
berdasar. “Kami minta para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan
hukum,” pinta para kuasa hukum terdakwa yang bersidang di ruang satu
itu. (tob).
