Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan
saksi Ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani Karouw ke
persidangan di ruang utama PN Jakarta Selatan, (19-12-2022). Saksi
menjelaskan tembakan yang menyebabkan kematian Brigadir Pol N Yosua
Hutabarat.
Menurut ahli, ada dua luka tembak fatal di tubuh Yosua. Hal
itu terungkap pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Duduk sebagai terdakwa Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat
Ma’ruf.
Jaksa awalnya bertanya kepada ahli forensik dan medikolegal,
Farah Primadani Karouw, soal kematian Brigadir Yosua. Farah menyebut
Yosua diperkirakan tewas dua sampai enam jam sebelum dilakukan
pemeriksaan jenazah. “Apakah ahli bisa identifikasi korban itu setelah
saksi periksa matinya kapan?” kata jaksa.
“Berdasarkan keilmuan itu korban meninggal dua sampai enam jam sebelum
dilakukan pemeriksaan luar,” jawab Farah.
Selain Farah, ada ahli forensik dan medikolegal lain, Ade Firmansyah,
yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Dia menjelaskan soal kondisi
jenazah Yosua saat dilakukan ekshumasi. Ade mengatakan dirinya
memimpin proses ekshumasi jenazah Yosua dua pekan setelah dikuburkan.
“Jenazah yang diekshumasi ini sudah berapa hari dikuburkan?” tanya jaksa.
“Kurang lebih dua minggu,” jawab Ade.
“Sudah alami pembusukan?” tanya lagi jaksa.
“Jenazah yang kami periksa atas nama Brigadir Nopriansyah Yosua
Hutabarat sudah alami pembusukan, kulit-kulit ari pada lengan dan
tungkai mengelupas dan sudah mengalami tindakan pengawetan jenazah,”
ujar Ade.
Ade menjelaskan hasil pengecekan pada jenazah Yosua usai dilakukan
ekshumasi. Menurut Ade, ada lima luka tembak yang masuk ke tubuh
Yosua.
“Berdasarkan pemeriksaan, kami lihat ada luka-luka dan sesuai dengan
pola luka, maka kami identifikasi ada lima luka tembak masuk dan empat
tembak luka keluar,” kata Ade.
“Di mana saja?” tanya jaksa.
“Luka tembak masuk yang pertama ada di belakang kepala sisi kiri. Luka
tembak masuk kedua ada di bibir bawah sisi kiri, kemudian luka tembak
masuk ketika ada di puncak bahu kanan, dada sisi kanan dan luka tembak
masuk yang keempat ada di dada sisi kanan dan yang kelima ada di
lengan bawah kiri bagian belakang,” jelas Ade.
Dari lima luka tembak itu, Ade menilai ada dua luka tembak fatal. Luka
tembak itu berada di bagian kepala dan dada.
“Ahli bisa jelaskan bahwa yang mana yang menyebabkan kematian jenazah
yang diperika ?” tanya jaksa kepada ahli yang sebelumnya sudah
disumpah.
“Pada saat kami periksa, kami lihat ada dua luka tembak yang fatalnya
itu di dada sisi kanan. Kami temukan itu tembus paru kanan sehingga
itu akan menimbulkan pendarahan di dalam rongga dada yang otomatis
akan menyebabkan kematian,” ujar Ade.
“Yang fatal lagi pada kepala belakang sisi kiri. Pada jalur
lintasannya dia akan kenai batang otak dan itu sangat fatal dan
menyebabkan kematian yang bersifat seketika,” tambahnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer,
Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf bersama-sama didakwa melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam perkara ini, para
terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tob).
