
Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani SH kembali
menghadirkan Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni kehadapan
persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari
2025 atas terbitnya Sertipikat dari nama Kristijah (orang tua
terdakwa) menjadi nama Yohana Setijo Agung Nugraheni
Jaksa yang menghadirkan saksi Iswandoko dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN) mempertanyakan mengenai pengajuan balik
nama Sertipikat atas nama Kristijah (Orang tua terdakwa) menjadi atas
nama Yohana Setijo Agung Nugraheni.
“Saudara Saksi (Iswandoko), apa alas hak yang diajukan terdakwa untuk
membalik nama sertipikat dari atas nama Kristijah menjadi atas nama
Yohana Setijo Agung Nugraheni?”
ucap Jaksa Indah bertanya kepada Saksi Iswandoko, yang
dijawab : Akte Waris.
“Karena tanah ini adalah merupakan warisan orang tua, maka
yang dibutuhkan adalah akte waris. Dari nama-nama yang tertuang dalam
akte waris itulah yang berhak sebagai pewaris peninggalan orang
tuanya. Karena nama di dalam akte waris yang diajukan Sdr. Yohana
Setijo Agung Nugraheni itu hanya Namanya sendiri (Yohana Setijo Agung
Nugraheni) sehingga tidak dibutuhkan lagi tandatangan orang lain untuk
persetujuan balik nama sertipikat tersebut,” ungkap Saksi Iswandoko
yang menjabat sebagai Koordinator pada Kantor BPN Jakarta Selatan.
Menurut Saksi yang sebelum memberi keterangan terlebih
dahulu disumpah menyatakan, pengajuan balik nama Sertipikat itu
dilakukan Terdakwa Yohana Setijo, pada tgl 22 April 2021 dan
Sertipikat terbit tgl 29 April 2021.
Setelah giliran jaksa selesai bertanya dilanjutkan untuk
kepada Penasehat Hukum (PH) Terdakwa diberi waktu bertanya kepada
Saksi Iswandoko. “Sdr. Saksi benar bekerja di BPN Jakarta Selatan?
Apakah ada surat tugas Saksi untuk hadir dipersidangan ini?” ucap PH
bertanya kepada Saksi.
Sebelum saksi Iswandoko menjawab, Hakim Ketua Dr Djuyamto
sudah menjawab. “Sdr. Penasehat Hukum, saksi ini adalah saksi fakta,
bukan Saksi Ahli! Dia datang bersaksi kepersidangan untuk menjelaskan
sesuai dengan apa yang dikerjakannya sendiri dalam penerbitan
SERTIPIKAT, jadi tidak perlu surat tugas dan atau surat persetujuan
pimpinan,” ujar Dr Djuyamto menjelaskan penasehat hukum terdakwa,
sekaligus memberikan pemahaman terkait Saksi fakta dengan saksi Ahli.
Setelah jaksa dan penasehat hukum selesai melontarkan
pertanyaan kepada saksi Iswandoko, Hakim Ketua Dr Djuyamto memberikan
kesempatan kepada Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni untuk
menangapi atau membantah keterangan saksi mana mana yang tidak
benar.
Namun, terdakwa Yohana mengakui dan tidak keberatan atas
keterangan saksi Iswandoko dipersidangan. Tidak ada keterangan yang
dibantah Terdakwa Yahana Setijo Agung Nugraheni, semua diterimanya.
Begitu juga keterangan Saksi Axel Matthew, Saksi Audric
Farrel dan Saksi Ernita Metalia yang dihadirkan jaksa penuntut umum,
juga diamini oleh terdakwa yang mengenakan baju putih itu, terlihat
sesekali tertunduk.
Sebelumnya di surat dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan
terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat dipidana sebagaimana pada Pasal 263 KUHP
(pidana penjara paling lama 6 tahun)
Untuk diketahui, Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni
didakwa memalsukan surat waris. Dalam surat waris itu Terdakwa
mengatakan bahwa anak orang tua mereka (Alm Soesilo dan Alm
Kristijah) hanyalah dirinya sendiri. Padahal Alm Soesilo dan Alm
Kristijah memiliki dua anak yakni, an Yohana Setijo Agung Nugraheni
(wanita) dan Alm Yohanes Galih (pria). (tob)
