Jakarta,hariandialog.co.id.-Jaksa M.Kurniawan SH., meminta majelis hakim diketuai Martin, untuk mengesampingkan/menolak keberatan (eksepsi-red) dari Kuasa Hukum terdakwa Donny anak dari Nehemja, karena eksepsi bukanlah termasuk materi keberatan seperti diatur Pasal 156 ayat (1) KUHP.
Hal tersebut dikatakan Jaksa M.Kurniawan dalam tanggapannya terhadap kerberatan penasihat hukum dari terdakwa Donny anak dari Nehemja, yang dibacakan pada persidangan Selasa (22/11/22) di Pengadilan Negeri Jakbar.
Perlu diketahui pada persidangan Selasa minggu lalu, tim kuasa hukum Donny anak dari Nehemja yang dikomandoi Prof.Dr. OC Kaligis SH., membacakan ksepsinya atas dakwan jaksa yang mendakwa terdakwa Donny anak dari Nehemja dalam kasus KDRT kepada isterinya bernama Mendy Marcella Surjadi pada 2 April 2022 di rumah terdakwa di Kembangan, Jakarta Barat.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, ia didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa, berjudul: “Rekayasa Kasus KDRT” karena dikatakan tidak ada sebenarnya KDRT yang dilakukan terdakwa kepada Mendy Marcela Surjadi. Namun, masih kata eksepsi, justru yang terjadi adalah rekayasa kasus KDRT yang disutradarai Penyidik Pembantu Polsek Kembangan bernama Briptu Siti Qoriah Ulfah. Alasannya, meskipun berkas pemeriksaan belum lengkap dan harus dilengkapi, tetapi Siti Qoriah menyatakan sudah lengkap.
Selain itu kata eksepsi, bahwa tidak adanya KDRT kepada Mendy Marcella, bisa dibuktikan dengan video yang diambil pada 2 April 2022 atau tepat waktu kejadian seperti dilaporkan saksi pelapor yaitu Mendy Marcella. Selain itu dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, tanpa ada izin dari pengadilan, dan saat dilakukan reka ulang, pihak penydik tak memperbolehkan kuasa hukum terdakwa menyaksikannya. Dan atas itu dakwaan dikatakan tidak jelas, cermat obscuur libel. Dan meminta majelis dalam putusan selanya menerima keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Masih menurut tanggapan Jaksa M.Kurniawan terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa Donny anak dari Nehemja, surat dakwaan No.Rek.Perk.PDM-1083/JKTNR/11/2022 yang diajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUPP, karena telah berisi identitas terdakwa, Locus/ tempat kejadian perkara, dan unsur tindak pidana yang didakwakan serta fakta perbuatannya.
Untuk itu Jaksa M.Kurniawan mengatakan bahwa keberatan kuasa hukum terdakwa Donny anak dari Nehemja tidak dapat diterima, dan menyatakan sidang perkara atas nama terdakwa tersebut di atas untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok materinya. “Semoga hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sela,” kata M.Kurniawan dalam tanggpannya.(Het)
