Jakarta,hariandialog.co.id- Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang dikomandoi Kasi Pidsus Reopan Saragih SH.MH., masih terus mendalam keterangan sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakbar.
Pendalaman atas keterangan saksi-saksi tersebut, dikatakan Kasi Pidus Kejari Jakbar, Reopan Saragih dalam menjawab pertanyaan Dialog melalui hubungan seluler, Jumat (29/10/21). “Terkait kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian (Persero) UPC Anggrek, tim jaksa masih terus melakukan pendalaman keterangan para saksi-saksi,” kata Kasi Pidsus tersebut.
Dimana dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pegadaian (Persero) UPC Angrek dilakukan penyelidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Jakbar, dan dinaikan panganannya ke penyidikan.
Peningkatan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan tersebut dikatakan Kajari Jakbar, Dwi Agus Afianto SH.MH., dalam keterangannya pada Kamis (18/10/21).
Sedangkan kasus korupsi yang terjadi di PT Pegadaian (Persero) UPC Anggrek Jakbar tersebut dengan modus pemberian produk pegadaian berupa Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif dan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) fiktif sehingan mengakibatkan Negara dirugikan sekitar Rp 5,7 Miliar.
Di kantor Pegadaian (Persero) UPC Anggrek tersebut dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai 2021 terjadi perbuatan gadai fiktif, kredit cepat aman fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum melalui penyalahgunaan wewenang.
Dimana nantinya mereka yang ditetapkan sebagai tersangka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor4 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
