Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menuntut terdakwa Raflex Nugraha dan Ayu Ditha Greslya dengan pinada penjara masing-masing 4 tahun penjara dalam berkas perkara yang berbeda.
Padahal, menurut jaksa Yoklina di dalam surat tuntutannya, terdakwa Raflex Nugraha dan Ayu Dihta Greslya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 394 Undang-Undang RI No.1 tahun 2023, terkait turut serta melakukan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta outentik.
Seperti dalam surat dakwaan jaksa Yoklina, kasus tersebut berawal dari jual beli saham antara PT Bina Sewangi Raya terkait dengan susunan pengurus Perusahaan. Jaksa Yoklina menyebutkan akibat perbuatan terdakwa Raflex Nugraha dan Ayu Ditha Greslya serta Farida Ode Gawu, PT Sewangi Raya mengalami kerugian sebanyak 3.500 saham atau senilai Rp.20 miliar di PT Manusela Prima Mining (Perusahaan yang bergerak di Pertambangan).
Memang kasusnya bermula dari jual beli saham dan berakhir gugat menggugat. Di PN Jakarta Selatan, PT Bina Sewangi Raya menggungat Raflex Nugraha dan Ayu Ditha Greslya terkait Berita Acara Rapat PT Manusela Prima Mining atas jual beli saham. Ditingkat pertama, banding
dan kasasi penggugat kalah dan dimenangkan kedua terdakwa. Namun, ditingkat Peninjauan Kembali (PK) dikalahkan dengan amar putusan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Kemudian di 2023, kedua terdakwa mengajukan gugatan di PN Dataran Hunipopu dimenangkan penggugat dan di Tingkat banding dimenangkan PT Bina Seangi Raya dan di Tingkat Kasasi menolak permohonan kasasi dari Raflex Nugraha dan Ayu Ditha Greslya.
Karena masa jabatan berakhir Doddy Hermawan S.Si sebagai direktur dan Aminuddin sebagai komisaris, maka PT Bina Sewangi Raya mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa melalui PN Daratan Hunipopu dan merubah susunan direksi PT Manusela Prima Minging menjadi Jaqualine Margareth Sahetapy dan Ahmad Widiyantoro sebagai komisaris serta Doddy Hermaan Direktur. (tob)
