Jakarta, hariandialog.co.id.—Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa terkait
Lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) itu yang ngurusi di Pusat
Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Penyitaan Saham PT GBU terkasus
korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Proses pelelangan itu urusan dari PPA, tapi terkait
penyitaan barang itu ranahnya penyidik pidsus. Setelah itu dengan
mekanisme yang sesuai SOP Jampidsus menyerahkannya ke PPA untuk
pengembalian aset,” kata Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat,
Rabu, 5 Maret 2025
Jam Pidsus mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya
yang dilakukan oleh PPA. Sebab, kata dia, pemulihan asset sepenuhnya
merupakan kewenangan dari PPA.
Febri mengaku dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). “ Laporan itu sangat keliru bila ditujukan ke Pidsus. Sebab
pihaknya tidak mengetahui
proses selanjutnya setelah diserahkan ke PPA. Siapa yang ngitung,
siapa yang ikut lelang, siapa pemenang dan nilainya berapa itu ada di
badan pemulihan asset atau di PPA,” terang Febri.
Dalam diskusi publik sebelumnya, Koordinator Koalisi Sipil
Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, menyampaikan sejumlah
kejanggalan mengenai proses lelang yang dilakukan Kejagung. Proses
lelang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung.
“Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan
RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal
22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual
dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang
berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa
agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI,” kata Ronald dalam acara diskusi
publik beberapa waktu lalu.
Ronald menyampaikan pengumuman lelang hanya dilakukan sekali
di surat kabar nasional. Selain itu, pengumuman lelang juga tidak
beredar di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada. “Padahal
berdasarkan pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020
tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, surat
kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau
beredar di kota atau kabupaten barang berada,” ujar Ronald.
Atas beberapa alasan yang disampaikan, Ronald juga menduga
ada potensi kerugian negara akibat proses lelang tersebut. “Bahwa
adalah fakta dengan limit lelang lelang barang rampasan benda sita
korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,9 triliun sesuai harga yang
diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri
diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya
sebesar Rp 9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset
megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang
pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun
menjadi tidak optimal,” ujar Ronald, tulis dtc. (bing-01).
