
Jakarta, hariandialog.co,id – Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.Selain itu, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,96 miliar selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari – 14 September 2026, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan. Dari pengaduan 26.091 berasal dari sektor perbankan, 36.435 dari industri financial technology, 16.758 dari perusahaan pembiayaan, 1.446 dari perusahaan asuransi, sisanya 1.362 pengaduan terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sejak 1 Januari – 30 September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari total tersebut, 31.571 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. ( * /NL )
