Jakarta, hariandialog.co.id.- Terpidana satu tahun enam bulan,
Robianto Idup disebut berada di Paris dengan kondisi dalam keadaan
sakit. “Yah kami mengetahui posisi terpidana Robianto Idup saat ini
berada di Paris dalam keadaan sakit,” kata salah seorang jaksa di
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Menurut jaksa yang tak lain tak bukan adalan Jaksa
Penuntut Umum Bobby Mokoginta dari surat pengacara terpidana yang
dilampirkan dengan keterangan dari dokter. “Yah kita menerima surat
keterangan sakit dari dokter dari Paris. Namun, kita belum bisa
memberi kesimpulan karena dokter di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger,
Jakarta Timur, sedang sibuk dengan vaksinasi kepada warga. Jadi belum
sempat konsultasi tentang surat sang dokter yang dari Paris,” sebut
Bobby.
“Kita sudah layangkan surat panggilan yang kedua ke
alamat Robianto Idup. Dan jawaban surat panggilan yang kedua itu yang
memberi tahukan bahwa terpidana berada di Paris dengan keadaan sakit.
Jadi kita belum bisa menyatakan bahwa terpidana Robianto Idup buronan
atau dimasukkan ke Daftar PencarianOrang atau DPO. Pasalnya, baru dua
kali panggilan,” jelasnya.
Seperti diketahui Robianto Idup dintuntut oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3
tahun. Namun, hakim Florensani yang saat itu menjadi ketua majelis
hakimnya membebaskan Robianto Idup. Tidak terima terdakwa dibebaskan
hakim PN Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hakim Mahkamah Agung mengadili
sendiri sehingga dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.
Menurut Mahkmah Agung Robianto Idup terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah telah merugikan Herman Tandirin puluhan
miliar dalam kasus perintah kerja dari Robianto Idup melalui PT Dian
Bara Genoyang. Dalam perusahaan PT Dian bara Genoyang, Robianto Idup
adalah komisaris sementara Direktur Utamanya Imam Setia Budi dalam
kasus yang sama sudah dihukum dan telah dijalani dengan pidana penjara
selama 1 tahun.
Kejaksaan dengan tim tangkap buronan (Tabur) yang ada
di tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung
dibawah kendali Intelijen, sepertinya belum bergerak untuk menangkap
Robianto Idup karena setatusnya baru pada tahap pemanggilan yang kedua
dan belum dibuat dan dikirimkan surat panggilan ke tiga. (tob).
