Jakarta,hariandialog.co.id– Terdakwa Arief Wibowo pemilik 470 gram lebih sabu-sabu, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Manjorang SH., selama 11 tahun penjara karena terdakwa dikatakan terbukti bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan pada persidangan di ruang sidang 3 (R.Mudjono), Selasa (28/12/21) dengan majelis tidak lengkap atau hanya yang ada ketua majelis hakim, terdakwa Arief Wibowo juga dituntut bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, barang bukti sabu-sabu disita untuk dimusnahkan, sebua HP dan motor yang disita dari terdakwa dirampas untuk Negara.
Anehnya, selain dalam persidangan pembacaan tuntutan majelis tidak lengkap, dan setelah sidang dimulai oleh hakim Paditia Danindra tidak mempertanyakan kepada terdakwa, apakah persidangan bisa digelar tanpa dihadiri dua hakim anggota majelis?. Namun ketua majelis hakim itu langsung memerintahkan Jaksa Magdalena untuk membacakan tuntutan sesuai dengan agenda persidangan.
Atas tuntutan jaksa 11 tahun penjara tersebut, maka terdakwa Arie Wibowo melalui kuasa hukumnya Abbas dari Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. Hal itu dikatakan terdakwa dan kuasa hukum dalam menjawab pertanyaan hakim Paditia Danindra, apakah terdakwa dan kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan. (Het).
