Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung)
terus mengusut kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Kejagung kini menyita 8
lapangan golf yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT ASABRI Heru
Hidayat.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan
penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka Heru Hidayat, yaitu
berupa 8 bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 m2 yang terletak di
Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung. 8 tanah itu
merupakan lapangan golf.
“Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang
merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan
dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya
memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan
penyitaan terhadap 8 bidang tanah tersebut,” kata Leonard dalam
keterangannya, Selasa (25-05-2021).
Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal
10 Mei 2021. Adapun aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka
Heru Hidayat yang disita ialah:
1. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 m2 yang terletak di Desa Keciput
dengan pemegang hak An. PT Seribu Pulau Tropika.
2. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi
dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.
3. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi
dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.
4. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 m2 yang terletak di Desa Mentigi
dengan pemegang hak An. Tan Drama.
5. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi
dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.
6. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi
dengan pemegang hak An. Tan Drama.
7. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi
dengan pemegang hak An. Tan Drama.
8. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi
dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.
Selanjutnya, terhadap aset-aset yang telah disita
tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan
kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Penyidik Kejagung sebelumnya menyita sejumlah aset-aset
berkaitan kasus korupsi PT ASABRI, dari tanah, kapal, hotel, hingga
mal. Kejagung sebelumnya juga telah menyita tanah seluas 2.972.066 m2
atau 297,2 hektare milik Benny Tjokro di NTB. “Kali ini penyitaan aset
milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni
aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 151 bidang
tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung,
Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” ujar
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/5).
(dtc/bing).
