Bandung, hariandialog.co.id.- Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung, Dani Nurahman, meminta agar sekolah membuat dan
menandatangani fakta integritas terkait proses system penerimaan murid
baru (SPBM) tahun ajaran 2025 – 2026.
Hal ini disampaikan terkait adanya isu bahwa sekolah
menjual kursi antara Rp.5 hingga Rp.8 juta. Namun, isu tersebut sudah
diselidikan tapi belum ada bukti.
Untuk itu Kepala Dinas meminta agar warga Masyarakat
tidak tergiur akan tawaaran pihak pihak yang tidak bertanggungjawab
untuk bisa masuk ke sekolah negeri tapi harus bayar. “Waspada juga
bisa saja yang menawarkan itu mengaku sebagai guru di sekolah atau
bahkan sebagai pegawai Dinas Pendidikan. Ikutlah jalur yang benar
karena sudah ada ketentuannya,” kata Dani Nurahman.
Isu jual beli kursi ke sekolah negeri itu muncul sebelum
pendaftaran sekolah dalam jaringan atau daring (online) lewat SPMB
dimulai. Sesuai jadwal, pendaftaran dari tingkat Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandung baru
akan dimulai pada 23-27 Juni 2025 yang diawali proses pendataan atau
pra pendaftaran calon murid baru pada 19 Mei-20 Juni.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat
Dan Satriana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas
Pendidikan Kota Bandung untuk mengungkap isu jual beli kursi itu di
sekolah negeri, dbs. (lumsim-01)
