Jakarta,hariandialog.co.id.-Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) di PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel) rugikan negara Rp 77 miliar sesuai hasil audit BPKP DKI Jakarta yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Dengan sudah diterimanya hasiil audit terkait nilai kerugian negara atas dugaan kasus korupsi di PT Pegadaian Cabang Kerbayoran Baru tersebut, maka tim jaksa penyidik pada Pidsus Kejari Jaksel akan segera merampungkan penyidikannya dan melengkapi berkas perkara.
Hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Much Arief Abdilah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/5/2023). “Tim penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jaksel.
Ditambahkan Much Arief Abdilah, setelah berkas perkara rampung, penyidik selanjutnya menyerahkan berkars kepada jaksa peneliti (jaksa P-16) agar dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil. Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 53 saksi, dan telah mendapat izin dari pengadilan negeri untuk dilakukan penyitaan aset milik tersangka. Aset itu berupa tanah seluas 1354 m2 di kawasan Depok, Jawa Barat, kata Kasi Pidsus.
Dalam menjawab Dialog, terkait jumlah jaksa sesuai P-16 yang akan meneliti dan memeriksa berkas serta akan menyidangkan kasus dugaan korupsi KCA di PT Pegadaian Kebayoran Baru tersebut, Kasi Pidsus Kejari Jaksel mengatakan 7 orang jaksa.
Terkait Kemungkinan Tersangka Baru
Sementara itu, Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi ketika ditanya Dialog, mengenai adanya kemungkinan tersangka baru, dia mengatakan untuk tersangka lain belum ada. “Lihat fakta persidangan mengingat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pucuk pimpinan kantor,” katanya.
Perlu diketahui bahwa Februari 2023, Kejari Jaksel telah menetapkan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, bernisial AK sebagai tersangka. Dimana antara tahun 2018 hingga 2022, tersangka AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai hingga negara dirugikan.
Setelah AK ditetapkan sebagai tersangka, dia pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Kepada tersangka AK dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Het)
