Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI disebut belum
memberikan rasa keadilan terhadap para pihak yang mencari keadilan.
Buktinya, majelis hakim agung telah musyawarah ucapan akan putusan,
tapi sudah empat bulan dan jalan lima bulan, salinan putusan belum ada
di pengadilan pengaju.
Rasa keadilan itu belum sepenuhnya diberikan Mahkamah
Agung RI kepada masyarakat mencari keadilan. Baik terhadap pelapor
yang merasa dirugikan maupun terlapor pelaku merugikan pihak lain
dalam arti kata terpidana.
Untuk suatu kasus tindak pidana, terpidana
mengharapkan agar putusan di tingkat Mahkamah Agung dalam hal Kasasi
sangat mengharapkan putusan majelis hakim agung secepatnya berada di
tangannya guna buat pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Terpidana tidak
akan bisa melawan putusan majelis hakim kasasi tanpa ada salinan
putusan. Terpidana tidak bisa mengajukan PK hanya menggunakan petikan
putusan.
Terpidana dalam hal ini sangat dirugikan karena tidak
bisa mengajukan PK. “Bagaimana bisa mengajukan PK kalau tanpa ada
salinan putusan kasasi. Jadi disini Mahkamah Agung belum memberi
keadilan kepada pencari keadilan. Sebab, namanya manusia, hakim agung
juga disinyalir salah menerapkan hukum hingga putusannya menurut
terpidana atau terdakwa awal tidak pas, tapi sebaliknya bagi pelapor
atau saksi korban yang dirugikan cukup bagus putusan tersebut,” kata
salah seorang mantan Hakim Tinggi di Kelas I.
Memang harus diakui, bahwa putusan mulai dari tingkat
pengadilan terendah dalam hal ini pengadilan negeri, pengadilan tinggi
hingga ke Mahkamah Agung sudah pasti tidak akan ada yang puas seratus
persen akan putusan di tiap tiap tingkat peradilan. Pasti ada yang
merasa diuntungkan dan ada dirugikan tergantung dari sisi mana
menilainya atau posisinya.
Menyinggung akan lamanya salinan putusan dari Mahkamah
Agung sebut sebuah sumber, karena Mahkamah Agung belum menerapkan
seutuhnya tehnologi komputerais. Seperti setelah hakim agung
mengucapkan musyawarah putusan, bahannya masih mentah. Ucapan
musyawarah putusan antara H-1, H-2, H-3, hanya dalam bentuk tulisan
acak-acakan. Setelah diucapkan putusan tersebut harus dikembalikan
kepada Panitera Pengganti untuk dibuatkan konsep putusan dan lalu
diserahkan kepada operator untuk diketik.
Setelah operator selesai mengetik dikembalikan kembali
kepada Panitera Pengganti untuk diteruskan kepada H-1 dan H-2 guna
dikoreksi dan setelah itu dari hakim yang melakukan koreksi
dikembalikan kepada Panitera Pengganti. Setelah itu baru dikoreksi H-3
dan antara di H-1 dan H2 serta koreksi serta di operator tidak ada
waktu yang jelas. Sehingga kalau ada kesalahan harus diperbaiki
melalui operator dan tetap menjadi pekerjaan Panitera Pengganti.
Disamping itu, setelah selesai dikoreksi dan dianggap
sudah benar semuanya, masih terkendala pada saat penandatanganan
masing-masing H-1, H2 dan H3. “Jadi tidak jelas waktu di koreksian di
tangan H-1 dan seterusnya serta begitu juga di operator. Dan harus
dimaklumi saat di posisi operator tidak bisa diburu mengingat berkas
yang ditangani ribuan kasus perkara. Begitu juga saat berkas perkara
tersebut di tangan H-1, H-2 dan H3 saat tandatangan tidak ada batasan
waktu. Sehingga disinilah akar permasalahan kenapa harus lama,” terang
sang sumber.
Untuk itu, sang sumber yang tidak mau disebut namanya
itu mengharapkan Mahkamah Agung sudah dapat memanfaatkan ITE pasca
setelah Musyarawah Ucapan akan putusan. “Kan ITE MA sudah cukup
canggih yah manfaatkan dong. Jangan bertambah terus cemohan dan
dumelan terhadap jajaran Mahkamah Agung atas lamanya salinan putusan
kepada pengadilan pengaju. Sebab, sekarang ini pengadilan pengaju
sudah tidak berani main main lagi karena semuanya sudah langsung masuk
ke SIPP di masing-masing PN dan PT juga MA,” terang sang sumber.
(tob).
