Jakarta,hariandialog.co.id.-Rupanya pimpinan Kejaksaan Agung menganggap tidak begitu penting segera untuk mengisi dan mengangkat pejabat resmi secara depenitif Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Masalahnya, hingga 2 bulan lebih jabatan Kajati DKI Jakarta harus diemban pejabat lama Dr Reda Mathovani selaku (Plt Kajati) karena mantan Kajati Banten ini sudah resmi memangku jabatan JAM Intelijen menggantikan Dr Amir Yanto, yang dilantik pada Selasa (3/10/2023).
Selain pertanyaan yang kerab menyeruak dari kalangan jaksa dan pegawai tata usaha terkait ‘kenapa belum ada keluar Keputusan Jaksa Agung (Kepja) yang menentukan dan menetapkan siapa pejabat Kajati DKI Jakarta untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Reda Mathovani’ juga menjadi bahan perbicangan “ada apa dengan Kejati DKI Jakarta hingga dibiarkan berlama-lama tanpa ada keluar Kepja yang menunjuk dan mengangkat Kajati depenitif Kejati DKI Jakarta yang keberadaannya sebagai Kejati barometer yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia”.
Perlu diketahui, karena belum adanya Kajati DKI Jakarta yang depenitif, berdampak juga kepada masyarakat luas tidak bisa mengetahui capaian kinerja Kejati DKI Jakarta selama kurun waktu 2023. Alsannya, Kejati DKI Jakarta tidak menggelar acara kilas balik soal pencapaian kinerja di setiap bidang atau satuan kerja yang ada.
Masih terkait dengan rasa ingin tahu siapa yang bakal ditetapkan untuk menjadi Kajati DKI Jakarta, bahkan untuk mengetahui ‘bocoran’ siapa calon Kajati DKI Jakarta yang kuat menggantikan Reda Mathovani yang sudah resmi memangku jabatan JAM Intel, para jaksa dan tata usaha juga kerab menanyakan hal tersebut kepada wartawan. Mereka menganggap siapa tau wartawan sudah dapat ‘bocoran’. Pertanyaan lain juga muncul apakah Kepja penetapan tentang siapa yang bakal menjabat Kajati DKI Jakarta dikeluarkan atau turun sebelum Pemilu 2024 atau sesudah Pemilu 2024.
Atas pertanyaan-pertanyan yang kerab menyeruak tersebut hanya bisa dijawab oleh Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin, di tengah-tengah harapan sejumlah jaksa dan tata usaha yang bertugas di Kejati DKI Jakarta tersebut. Pada intinya mereka mengharapkan ditentukannya segera Kajati DKI Jakarta, sehingga menghilangkan spekulasi yang terjadi di kalangan jaksa dan pegawai tata usaha.
Dalam spekulasi yang terjadi, dimana sesuai dengan amatan Dialog, ada yang menjagokan Kajati Banten-Didik Farhan, yang akan dipromosikan dan ditetapkan sebagai Kajati DKI Jakarta. Bahkan ada yang mendukung Kajati Kepulauan Riau (Kepri) Rudi Margono, ada pula menjagokan Kajati Bali-Narenda, dan juga menjagokan Kajati DIY Ponco Hartanto.
Alasan mereka, karena keempat Kajati Kelas B ini telah mengikuti tes Kajati Pemantapan pada 17 November 2023. Hal inilah yang mendasari mereka menjagokan keempat Kajati ini untuk menduduki atau dipromosikan sebagai Kajati DKI Jakarta. Namun, siapaun yang ditunjuk nantinya, mereka hanya berharap agar segera ditetapkan dan dilantik Kajati DKI Jakarta. “Jadi Jaksa Agung jangan membiarkan begitu lama Kejati DKI Jakarta tanpa ada Kajati defenitifnya. “Hanya itulah sebenarnya harapan kita-kita ini.” Demikianlah seperti disimpulkan Dialog mengenai pertanyaan dan pemciacaraan yang kerab menyeruak serta keinginan dari sejumlah jaksa dan pegawai tata usaha yang mengharpakan adanya Kajati DKI Jakarta yang defenitif. (Het)
