Bandung, hariandialog.co.i.d- – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
Sutikno, menegaskan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali
Kota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Nasdem,
Rendiana Awangga, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bandung.
Menurut Sutikno, penyidik telah menjalankan tahapan
pemeriksaan dan proses hukum tetap berjalan, berdasarkan kecukupan
alat bukti yang dimiliki. “Tahapan sudah dilakukan, makanya saya
katakan kalau bisa naik, naik. Kalau enggak bisa naik dicari alat
buktinya, kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa,” ujar Sutikno
seusai pisah sambut Kajati Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung,
Selasa, 2 Juni 2026
Sutikno mengatakan, penanganan perkara korupsi tidak boleh
didasarkan pada asumsi atau tekanan publik. Setiap langkah hukum harus
bertumpu pada fakta dan perbuatan yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Jadi menangani perkara itu harus berdasarkan fakta perbuatan, enggak
boleh kita asumsi,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejari Bandung telah menerapkan Erwin
dan Rendiana Awangga sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025, namun
hingga kini keduanya belum ditahan.
Erwin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Rendiana Awangga
ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor
TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, sebelumnya menyatakan
penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dari penyidikan umum ke
penyidikan khusus dan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan
korupsi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Keduanya diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan
dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada
sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bandung.
Paket pekerjaan tersebut, kemudian diduga diarahkan untuk
menguntungkan pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan para
tersangka.
Erwin dan Awang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal
15 juncto Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama.
Meski berstatus tersangka, Erwin hingga kini belum ditahan dan masih
tercatat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, tulis trijabar. (lumsim-01)
