Bandung, hariandialog.co.id.- Polisi tengah memburu Taufik Hidayat
(30) pria yang diduga melakukan penyiksaan serta penyekapan terhadap
YTR (29) di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa
Barat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengerahkan seluruh
fungsi reserse untuk mengejar pelaku. Hasil identifikasi sementara
Taufik disebut pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt
collector. “Pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt
collector, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di
dalam debt collector tersebut,” kata Rudi, di RSHS Bandung, usai
menengok YTR, Selasa, 23 Juni 2026.
Saat ini, Taufik pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga telah menerbitkan DPO untuk memperkecil gerak pelaku.
Selain itu seluruh fungsi reserse diturunkan guna segera menangkap
pelaku. “Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam
dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi
untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami
di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus,” katanya.
Rudi menuturkan Polda Jabar juga menggaet Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh saksi termasuk korban saat ini
sudah dalam pengawasan pihak LPSK. “Sekali lagi, Polda Jabar tidak
memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini.
Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari
masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai
hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya,” kata
dia.
YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya Taufik Hidayat
selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung,
Jawa Barat. Perempuan 29 tahun mengalami luka berat seperti tidak bisa
melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak
bisa berjalan, tulis cnni. (lumsim-01)
