Jakarta, hariandialog.co.id.- Lima kepala daerah akan habis masa
jabatannya pertengahan bulan ini atau 2022. Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) sudah mengantongi sejumlah nama untuk peralihan
kepemimpinan sementara sebagai pejabat daerah (Pj). “Kemendagri sudah
menerima beberapa nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, yang diusulkan
sebagai calon penjabat gubernur, dari kementerian dan lembaga,” kata
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan saat dihubungi, Selasa (10-05-2022).
Benni menuturkan Kemendagri juga sudah me-review dan
memverifikasi sejumlah nama yang diusulkan sebagai Pj sesuai dengan
aturan. Nantinya kata Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian akan mengusulkan tiga nama usulan Pj kepada Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
“Kemudian sudah juga dilakukan review dan verifikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Menteri
Dalam Negeri mengusulkan 3 nama untuk masing-masing provinsi, sebagai
pertimbangan pemerintah, yang dibahas dalam Sidang Tim Penilai Akhir
(TPA), yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,” tuturnya.
Lebih lanjut Benni menyampaikan Kemendagri belum mengetahui siapa
saja nama yang akan bertugas menjadi Pj. “Hingga saat ini kami belum
mengetahui nama-nama yang diputuskan untuk ditugaskan sebagai penjabat
gubernur,” imbuhnya seperti ditulis detik.com.
Seperti diketahui ada tujuh gubernur yang akan habis masa
jabatannya tahun ini. Lima di antaranya akan habis pada 15 Mei
mendatang. Kelimanya adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi
Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli
Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (diah).
