Jakarta, hariandialog.co.id.– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri Benni Irwan mendukung pengusutan dugaan penyiksaan dan
perbudakan manusia oleh tersangka kasus korupsi Bupati Nonaktif
Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Benni menegaskan, Kemendagri menyerahkan kasus itu
sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kemendagri mendukung proses
pengusutan yang sedang dilakukan saat ini dan menyerahkan sepenuhnya
proses hukum lebih lanjut kepada aparat penegak hukum,” kata Benni
dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media
Kastorius Sinaga menyatakan, kasus dugaan perbudakan manusia oleh
Terbit Rencana Perangin-angin merupakan persoalan serius dan
memprihatinkan. Kastorius pun meminta kasus tersebut ditindaklanjuti
penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Temuan tentang
kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat merupakan persoalan serius,
memprihatinkan, dan sangat tepat ditindak lanjuti aparat penegak hukum
sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Bertalian dengan itu, Kastorius mengatakan Kemendagri
akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada daerah secara
berjenjang. Dalam hal ini, gubernur selaku wakil pemerintah pusat
(GWPP) melakukan pembinaan dan pengawasan ke semua bupati dan walikota
di daerah masing-masing. “Agar praktik tata kelola pemerintah daerah
serta utamanya kualitas kepemipinan kepala daerah di daerah semakin
mumpuni sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam UU Nomor 23 Tahun
2014,” kata dia.
Namun, ia menegaskan, kasus yang menjerat Terbit Rencana
Perangin-Angin merupakan peristiwa yang spesifik, sehingga tidak dapat
digeneralisasi ke daerah lainnya. Diberitakan, Terbit Rencana
Perangin-Angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK diduga
melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Di dalam rumahnya, ditemukan dua ruangan mirip penjara
berisi sekitar 40 orang yang diduga mengalami penyiksaan dan
perbudakan di perkebunan sawitnya. Hal ini berdasarkan laporan lembaga
swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care. “Kerangkeng penjara itu
digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja.
Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar
Komnas HAM: Model Macam Ini Baru Sekarang Terjadi Anis
menyebutkan, para pekerja setidaknya bekerja 10 jam setiap hari mulai
pukul 08.00 sampai 18.00. Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas
kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi
makan dua kali sehari secara tidak layak. “Mereka tentu tidak punya
akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan,
dipukul, lebam, dan luka. Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima
gaji,” kata dia. (kpas/tur).
