Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Nomor 05 Tahun 2022 terkait
perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Dalam Inmendagri tersebut, Kemendagri
memperpanjang PPKM level 2 untuk wilayah Jabodetabek dan Bali.
Status ini berlaku mulai hari ini hingga 31 Januari
mendatang. Perpanjangan ini dilakukan di tengah mengganasnya varian
baru Omicron di Jakarta.
Sebanyak 1.584 orang terinfeksi Omicron di Jakarta per 24 Januari
2022. Rinciannya, 1.058 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri dan
526 orang terinfeksi melalui penularan di tingkat lokal. “Mengingat
sebagian kasus terjadi di Jabodetabek, maka pemerintah daerah
diharapkan mengakselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan
tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi,” kata Dirjen Bina
Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Jakarta, Selasa, 25 Januari
2022.
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) diminta membujuk para lansia
yang belum mendapatkan vaksinasi. Pemda serta jajarannya diharapkan
bisa mengejar cakupan vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia minimal
70 persen.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar
Pandjaitan mengisyaratkan penerapan PPKM di wilayah DKI Jakarta bakal
naik level. Berdasarkan hasil penilaian sepekan terakhir, DKI Jakarta
masih menyandang status PPKM Level 2. “Teater perang pandemi yang
terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut
masuk ke dalam Level 3. Namun secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini
masih pada Level 2,” ucap Luhut dalam evaluasi PPKM yang disiarkan
secara virtual, Senin, 24 Januari 2022. (medco/pitta).
