Jakarta, hariandialog.co.id.-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan
mengevaluasi dampak penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
22 sebesar 0,5% oleh marketplace setelah kebijakan tersebut menuai
banyak keluhan dari para penjual online.
Sejak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, media sosial dipenuhi
unggahan seller yang memperlihatkan adanya potongan baru berupa PPh
Pasal 22 pada setiap transaksi.
Selain mengeluhkan berkurangnya pendapatan bersih, sebagian penjual
juga mempertanyakan dasar penghitungan pajak yang dinilai belum
dipahami secara utuh.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan masukan dari para
pelaku usaha menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Menurutnya, keluhan yang berkembang lebih banyak berkaitan dengan
margin keuntungan yang diterima penjual.
“Terima kasih juga atas masukannya bahwa ternyata yang dikeluhkannya
masalah margin ya, walaupun pemungutan oleh marketplace ini hanya
mengubah mekanisme penyetorannya pajaknya,” ujar Inge kepada
Kontan.co.id, Senin, 03-08-2026.
Ia menjelaskan, penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada
dasarnya tidak menciptakan jenis pajak baru.
Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, dari
yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut
langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut.
Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat kekurangan dalam
penyampaian informasi kepada para pelaku usaha mengenai mekanisme baru
tersebut.
“Mungkin memang edukasi kami yang masih kurang, kami koordinasikan
lagi dengan marketplace untuk memberikan pemahaman yang benar terkait
ketentuan baru ini kepada para sellernya,” kata Inge.
Karena itu, DJP akan berkoordinasi dengan platform marketplace agar
sosialisasi kepada para penjual dapat ditingkatkan sehingga tidak
terjadi kesalahpahaman mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22.
Ada pula seller yang mengaku tetap dikenai pemungutan pajak meski
omzet usahanya masih berada di bawah Rp 500 juta per tahun.
Keluhan tersebut kemudian memicu diskusi di kalangan pelaku usaha
mengenai mekanisme penyampaian surat pernyataan atau surat keterangan
yang menjadi dasar agar marketplace tidak melakukan pemungutan PPh
Pasal 22 bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tulis kontan.
(Islami-01)
