Jakarta, hariandialog.co.id.- AR yang bekerja sebagai karyawan di
sebuah perusahaan gim di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan
penganiayaan yang dilakukan oleh atasannya ke Polda Metro Jaya.
“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 22
Desember 2024 pukul 22.00 WIB dan dilaporkan Ke Polda Metro Jaya hari
Senin, tanggal 23 Desember 2024 pukul 12.46 WIB, ” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam
keterangannya, Selasa (24/12), dikutip dari Antara, tulis cnni.
Ade Ary menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat korban AR
dipanggil atasannya berinisial MR ke kantor dengan alasan untuk
mengevaluasi kinerja admin di sebuah perusahaan yang beralamat di Ruko
Asera 1w Nomor 20, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Ade Ary menambahkan korban melaporkan tiga orang yang diduga
menjadi pelaku penganiayaan, yakni berinisial B, MA dan MR. Kepolisian
telah memeriksa tiga saksi. “Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres
Metro Bekasi,” katanya.(salim-01)
