Jakarta, hariandialog.co.id.– “Pemerintah membuat kita
masyarakat khususnya pedagang kecil-kecilan ini menjadi wasw-was,
cemas dan resah dengan kabar berita bahwa per Januari 2025, akan
menetapkan dan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
menjadi 12 persen,”kata salah seorang pedagang ikan hias dan makan
makanan ikan.
Pria asal Jawa Timur dan mengaku bernama Asmawi,
merasa cemas akan kenaikan yang sepertinya sudah tidak bisa ditawar
untuk diundur pelaksanaanya oleh Pemerintahan Prabowo Subianto dan
Gibran. Alasannya melalui kementerian Keuangan dan Perdagangan karena
sudah diundangkan per 2021. “Kalau kita amati pernyataan pernyataan
tetap akan dilaksanakan Januari minggu depan. Para staf Presiden itu
mengemukan berdasar Undang-Undang yang telah disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat,” jelas Asmawi.
Menurut pria yang sudah puluhan tahun membidangi ikan
hias dan makanan ikan itu, terasa sakit hati karena uang kenaikan PPN
12 persen tersebut guna membiayai makanan bergizi dengan asumsi
pembiayaan Rp.71 triliun per tahun. “Kok rakyat disuruh membiayai
makanan rakyatnya. Kok tidak dicarikan atau khusus pertambahan dan
kehutangan yang dinaikkan pajaknya agar tidak membebani rakyat
khususnya menengah kebawah. Kan selama ini seperti putra putri saya
bila diwajibkan membawa nasi 5 macam untuk kesempurnaan gizi tetap
bisa dan para orang tua tidak keberatan. Kok sekarang diambil alih
pemerintah,” paparnya.
Kegelisahan datang juga dari agen telur ayam, bebek
dan puyuh di salah satu Pasar di Jakarta Selatan, sudah muncul dampak
isu per Januari PPN naik menjadi 12 persen. “Belum lagi Januari harga
telur sudah naik. Kita terus dihantui kegelisahan atas isu penerapan
kenaikan PPN 12 persen. Walaupun disebut yang termasuk sembako tidak
naik, itu hanya bohong belaka dari pemerintah. Telur itu dari kandang
tidak bisa sampai ke konsumen seperti dari Jawa ke Jakarta, kan pasti
menggunakan kendaraan. Kalau perlengkapan seperti ban mobil, onderdil
naik, sudah dipastikan biaya transportasi naik dan ujung-ujungnya
harga dinaikkan,” terangnya.
Terus terang kata pria yang mengaku Warjo dan penggemar
serta simpatisan PDIP, sangat tidak baik semuanya dituduhkan kenaikan
PPN 12 persen atas usulan dan dukungan dari partainya. “Jadi
pemerintah disetiap kebijakan selalu ada yang disalahkan. Saat ini
yang menjadi tumbal kesalahan adalah PDIP. Tudingan tersebut, kita
lihat saja bagaimana pembuktiannya di tengah-tengah
masyarakat,”paparnya.
Begitu juga kegelisahan dari para karyawan AKI Shoap
di daerah Ciputat Raya, atas isu akan ditetapkannya kenaikan PPN 12
persen. Mereka mengaku gelisah akan adanya dan datang pemutusan
hubungan kerja (PHK) atas dampak dari kenaikan PPN 12 persen. “Selama
ini kita diberi gaji dan lain-lain karena banyak warga yang ganti AKI
bila sudah mulai rusak atau waktunya pas buat ganti AKI. Kalau dinaik
PPN 12 persen sudah dipastikan banyak warga masyarakat menghemat
pemakaian AKI. Harga jual sudah dipastikan naik dengan kenaikan PPN 12
persen masyarakat akan lebih suka untuk membeli AKI yang basah karena
bisa ditambahin air aki dan di cas. Kalau tidak ganti sudah jelas
pendapatan pabrikan akan berkurang. Kalau tidak ada ada yang ganti aki
kan kita tidak akan digaji , karena penggajian dari keuntungan
penjualan AKI,” paparnya.
Pengemudi taxi online di Solo juga kawatir akan
berkurang pendapatan dengan kenaikan PPN 12 persen. “Kalau naik PPN 12
persen sudah barang tentu wisatawan domestik seperti dari kota – kota
lain ke Solo sudah dipastikan akan berkurang. Pasalnya, biaya pesawat
seperti cerita para penumpang sudah dibebani pajak oleh perusahaan
penerbangan. Belum lagi biaya akomodasi hotel sudah pasti naik. Jadi
kalau naik dimana-mana, akan mengurangi kunjungan. Jadi terus terang
gelisah bagaimana nanti meneruskan kendaraan ini yang masih berstatus
kredit alias BPKB di leasing,” kata Paijo warga Boyolali, Solo.
Disamping, terkait jumlah pengunjung dari luar kota ke Solo,
kegelisaan hadir mendengar berita di radio maupun membaca di koran
Solo Pos, dimana Pemerintah akan menaikkan Pajak Kendaraan bermotor
hingga 66 persen. “Saya sudah pusing apalagi kalau menceritakan yang
akan terjadi di Januari mendatang kepada istri akan PPN naik 12 persen
dan Pajak Kendaraan naik menjadi 66 persen. Istri hanya meminta berdoa
agar sehat untuk menikmati kezoliman pemerintah menaikkan PPN 12
persen,” ungkap Paijo yang bersyukur tidak menjadi bagian dari pria
perokok.
Sementara itu salah seorang pengusaha media cetak juga
menceritakan kekawatirannya dampak kenaikan PPN 12 persen. “Saya yakin
pasti PPN cetak koran dipastikan akan naik. Coba, kita belum cetak
sudah harus bayar inklud kertas, cat dan pendukung lainnya ke
perusahaan percetakan. Koran belum laku sudah dibebankan PPN.
Pemerintah tidak mau tahu, semuanya naik. Sementara Serikat Penerbit
Surat Kabar (SPS) tidak ada pembelaannya kepada anggotanya. Padahal,
ada iuran perbulan walau kecil tetap harus di bayar. Jadi pengusaha
media cetak apakah koran maupun majalah akan terdampak dari kenaikan
PPN 12 persen,” kata tobing. (tim-01).
