Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus mafia buka akses website judi
online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi) terus diusut. Tersangka kasus ini pun hingga kini
sudah 26 orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengumumkan
total ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di
antaranya pegawai Komdigi dan satu orang lainnya staf ahli Komdigi
bernama Adhi Kismanto. “Total penyidik telah menangkap 24 orang
tersangka,” kata Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda
Metro Jaya (BPMJ), Senin (25-11-2024).
Adapun peran dari masing-masing tersangka adalah 4 orang
sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial
A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai
agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH
(DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul
list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka
berinisial A alias M, MN, dan DM. Ada juga tersangka AK (Adhi
Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), yang bertugas memverifikasi
website judi online agar tidak diblokir. “Dua orang memfilter
memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan
AJ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai
Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR
yang berperan melakukan pemblokiran.
Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan melakukan
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T
(Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.
Tak berhenti di sana, Polda Metro Jaya terus melakukan
pengembangan dan menangkap dua tersangka baru lainnya. Dua tersangka
baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian,
tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.
“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan
beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua
tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam
Indradi, Sabtu (30/11) tulis dtc. (tur-01)
