
Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK masih mengusut kasus dugaan
korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI). KPK memanggil tiga orang Kepala Divisi di LPEI untuk
diperiksa sebagai saksi.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas
pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.
Ketiga saksi yang dipanggil itu berinisial OS selaku Kepala
Divisi SAM III LPEI, YD selaku Kepala Divisi Rencana Strategis dan
Transformasi LPEI, serta SM selaku Kepala Divisi Risk Management. Budi
belum menjelaskan hal yang didalami penyidik terhadap ketiganya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam
kasus yang disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 11,7 triliun ini.
Tersangka terbaru dalam perkara ini ialah Hendarto (HD) pemilik PT
Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).
Hendarto diduga berperan sebagai penerima manfaat kredit LPEI.
Hendarto diduga menggunakan uang kredit yang diberikan ke
perusahaannya untuk judi. “Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan
dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan
digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset,
kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” ujar Plt Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Sebelum Hendarto, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima
tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Mereka adalah Direktur Utama
PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT
Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy
Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi
Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.
Mereka telah disidang. Newin dituntut 6 tahun penjara dan
denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Susy dituntut 8 tahun 4
bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Jimmy
dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan
serta uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 5 tahun penjara.
Selanjutnya, tersangka lain adalah Direktur Pelaksana I LPEI
Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS).
Dua nama terakhir belum ditahan, tulis dtc. (han-01)
Dugaan Kasus Penganiayaan Anak Sekolah
Polres Langkat Belum Periksa Laporan Junifer S
Gebang, hariandialog.co.id.- Polisi Polres Langkat di Stabat, Sumatera
Utara hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap laporan Junifer
Simamora, warga Jalan Dolok Nauli, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, selaku orang tua korban dugaan
penganiayan
Padahal, Junifer Simamora sangat berharap agar Polres
Langkat yang dielu-elukan mengayomi dan melindungi warga Masyarakat
memproses dan menindak lanjuti laporan STTLP/B/698/X/SPKT/Polres
Langkat/Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Oktober 2025.”Sudah lebih
satu bulan belum ada tandatanda dilimpahkan ke Penuntut Umum dalam hal
ini ke Kejaksaan Stabat,” kata Junifer menyampaikan keluhannya kepada
keluarganya di Jakarta
Junifer sudah menceritakan kronologis yang dialami anaknya
saat membuat laporan polisi di Polres Stabat terhadap putranya JJS
pelajar kelas IV SD di Gebang, Langkat, Sumatera Utara. “Coba terduga
pelakunya yang sudah dewasa diperkirakan 33 tahun melemparkan sendal
ke punggung putranya karena si terduga minta dipijitin jerawat yang
ada di wajahnya. Karena tidak mau dilempat dengan sendal dan pertama
mengenai punggung JSS dan berbalik ternya dilempar Kembali dan tepat
mengenai alat vital alias kemaluannya,” jelas Junifer menirukan aduan
putra.
Kejadian itu, jelas Junifer pada 2 Oktober 2025 sore hari.
Setelah kejadian, JSS merasa kesakitan alat vitalnya dan orang Junifer
yang awam melihat bengkak pahanya dibawa urut dan malah malamnya terus
menjerit jerit kesakitan. Keesokan harinya langsung dibawa ke rumah
sakit umum Mahkota Bidadari di Paluh Manis, Gebang.
Tetap tidak ada perubahan dan oleh doker di Rumah Sakit
Mahkota Bidadari itu rujuk ke RS Adam Malik di Medan. Selama 20 hari
lebih berada di bawah pengawasan dan perobatan doker, tidak ada pun
niatan dari terduga pelaku yang rumahnya masih berhadap-hadapan.
Melihat kelagat tidak ada niat baik untuk berdamai, atas
saran keluarga, Juniver Simamora mendatangi Polres Langkat untuk
membuat laporan tapi di tolak. Namun, berkat dorongan dan bantuan
beberapa wartawan akhirnya laporan dari Junifer selaku orang tua
korban diterima.
Namun, laporan tersebut, tidak ada kelanjutannya. Bahkan,
saran dari Polres Langkat dari PPA Polres Langkat terkait Visum Et
Revertum sudah di laksanakan. Tapi, toh tidak ada kelanjutannya.”Saya
sedih mendengar dari Polisi berkas tidak bisa jalan karena saksinya
tidak ada. Padahal, sudah diberitahu nama – nama yang melihatnya.
Tapi, tidak dipanggil panggil,” terang Juniver.
Ironisnya, setelah dibuat laporan polisi dan kemungkinan
terdengar dari terduga pelaku dan orang tuanya, datang baik langsung
maupun melalui perantara Kepala Lingkungan maupun dari keluarga yang
semarga guna minta maaf atas kejadian tanggal 2 Oktober itu. Padahal,
putranya JJS yang masih duduk di kelas 4 SD itu hampir sebulan tidak
masuk sekolah akibat kemaluannya di lempar dengan sendal. (tob)
