Jakarta, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung (Kejagung) melaluiTim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus melakukan penggeledahan sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Penggeledahan yang dilakukan dalam upaya penyidik mengumpulakan alat bukti dalam perkara yang sedang disidik tersebut, dilakukan pada Kamis (17-9-2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17-9-2026),Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
Dikatakannya, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selainitu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta. Juga di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Ditambahakan Anang Supriatna, bahwa rangkaian penggeledahan itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai. (Rel/Het)
