Dialog

Kasus Dugaan Korupsi Proyek PDNS, Penyidik Geledah Sejumlah Tempat

Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) masih terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada proyek Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024.
Meskipun telah memeriksa atau memintai keterangan lebih dari 70 saksi, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi dalam proyek PDNS yang merugikan negara ratusan miliar ini disidik oleh Kejari Jakpus sejak 13 Mei 2025.

Lakukan Penggeledahan untuk Cari Alat Bukti

Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakpus kembali menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur serta di Kabupaten Tangerang Selatan. Hal tersebut dikatakan Kajari Jakpus melalui Kasi Intel Bani Imanuel Ginting kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Dikatakan Bani Imanuel, tempat atau lokasi yang dilakukan penggeledahan antara lain PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, Gudang atau Warehouse PT AL serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik. Dari penggeledahan itu dilakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan PDNS dan beberapa barang bukti elektronik yang akan digunakan dalam pembuktian di persidangan.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi ketika Kementerian Kominfo sebelum menjadi Komdigi (Komunikasi dan Digital) terkait proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan pada PDNS periode 2020-2024. Dalam pelaksanaannya tahun 2020 diketahui pejabat Kominfo bersama dari pihak perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.
Kemudian pada pelakaksanaan proyek tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama menang tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360. Sedang tahun 2022 kembali terjadi pengkondisian untuk memenangkan perusahaan yang sama.
Dimana seperti diterangkan Bani Imanuel beberapa waktu lalu juga kepada wartawan, pelaksanaan proyek tersebut dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
“Begitupun perusahaan yang sama di tahun 2023 dan 2024 memenangkan kembali pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952,” ujarnya.
Adapun, kata dia, perusahaan tersebut dalam pengadaan barang/jasa yang telah dikondisikan bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. “Pengadaan PDSN dari periode tahun 2020-2024 telah menghabiskan total anggaran sebesar Rp959 miliar. Sementara pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, KataBani Imanuel ketika itu. (Het)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *