Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
menyoroti kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama
Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang ditetapkan sebagai tersangka
lantaran rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Habiburokhman mengaku menyesalkan langkah penetapan tersangka
tersebut.
” Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru, yang
mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Kami menyesalkan penetapan
tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD
hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ujar
Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, 24-02-2026
Menurutnya, dalam kasus tersebut, dapat dipahami jika MMH tak
menyadari adanya larangan rangkap jabatan. Sebab itu, dia menilai
pendekatan pidana kurang tepat. “Kalau toh hal tersebut salah,
seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut
kepada negara,” katanya.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa
paradigma dalam KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif
menuju keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi
keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan
substantif, rehabilitatatif, dan restoratif,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang guru tidak tetap alias honorer di SDN
Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan
sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa
(PLD). Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima
gaji dari dua pekerjaan itu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
Probolinggo. Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut
mengatur agar Misbahul tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai
anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.
Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru
tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain
jika sama-sama bersumber dari dana negara. Kepala Seksi Intelijen
Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan aturan
tersebut tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor
Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118
juta,” ujar Taufik.
Sementara itu, kemarin, Kamis, 26-02-2026, Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut kasus itu memang sudah
selayaknya dihentikan. “Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan
Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara
ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” kata Sahroni kepada
wartawan, Kamis.
Sahroni menyebut pihak kejaksaan telah melihat kasus ini
secara keseluruhan. Menurutnya, memang tidak ada niat jahat dari yang
bersangkutan sehingga kasus tak patut diproses. “Kejagung telah
memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang
tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang
tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah
Kejagung sudah sangat tepat sekali,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni juga yakin Kejagung akan terus
konsisten dengan nilai-nilai seperti ini. Bendum DPP NasDem ini
menekankan hurum harus tetap punya empati.
“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa
membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan
yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa
keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” tutur Sahrono, tulis
dtc. (dika-bing)
