Kendari, hariandialog.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tenggara (Kejati Sultra) menjebloskan 5 tersangka ke Rumah Tahanan
(Rutan) Kelas IIA Kendari, Senin (2/9/2024). 5 orang tersangka itu
adalah Kepala Dinas PUPR Butur inisial MB, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Proyek berinisial S, Direktur PT.SB inisial N, Wakil Direktur
PT.SB inisial U dan SK selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Vidae
Kendari.
Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek
pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di
Kabupaten Buton Utara (Butur).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra,
Dody, S.H., M.H mengatakan kelimanya ditetapkan sebagai tersangka
karena telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum atau
menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan
Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Butur pada tahun 2022 dan 2023.
“Sumber dana proyek itu berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) tahun
anggaran 2022 dan 2023 sehingga proyek tersebut tidak selesai dan
menimbulkan kerugian negara sekira Rp4,5 miliar,” ujar Dody melalui
keterangan pers, Senin (2-9-2024).
Dody menjelaskan, peran kelima tersangka dalam kasus ini
berbeda-beda. Tersangka MB selaku Kepala Dinas PUPR merupakan Pengguna
Anggaran (PA) dalam proyek pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan
Langere-Tanah Merah.
Tersangka S selaku PPK proyek. “Tersangka N dan U selaku
penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan proyek pekerjaan sampai
berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua
pekerjaan tersebut,” jelas Dody.
“Tersangka SK selaku pihak asuransi, tidak membayar
jaminan pelaksanaan proyek pekerjaan padahal sudah diminta
sehinggamenimbulkan kerugian negara,” sambung Dody.
Ia menjelaskan, tersangka MB, S, U dan tersangka SK
sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Setelah
penyelidikan kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan
selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan
Kelas IIA Kendari. “Untuk tersangka N sudah dipanggil oleh penyidik
namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk dipemeriksa,”
ungkap Dody tulis fajar.
Dody menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal
2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (ags/tur-01)
