Jakarta, hariandialog.co.id.- “Bersyukur (polisi cepat memproses
kasus ini) dan pokoknya kami meminta terang benderang dan keadilannya.
Apa pun yang terjadi sama cucuku kebenarannya terungkap dan minta
keadilan,” kata Tia ibunda Tamara Tyasmara atas kematian Dante.
Polisi sudah menangkap YA, kekasih Tamara Tyasmara di
kawasan Pondok Kelapa terkait meninggalnya Dante. Saat ini YA tengah
diperiksa di kantor polisi.
YA semuala masuk dalam daftar saksi karena menemani Dante saat
berenang. Sosoknya juga terekam dalam CCTV di lokasi kejadian
meninggalnya Dante.
Tia ibunda Tamara Tyasmara, mengabarkan kondisi psikis
sang anaknya drop terlebih sejak menyaksikan proses ekshumasi dan
autopsi Dante. Kini, kekasih Tamara Tyasmara, YA, ditangkap dan jadi
tersangka atas kematian Dante.
Ibunda Tamara Tyasmara mengatakan dirinya sama sekali
tidak menaruh curiga kepada sosok YA. Sang bunda juga mengatakan
Tamara Tyasmara sudah percaya dengan YA. “Curiga nggak, karena Tamara
sudah percaya banget Dante berenang sama dia,” kata Tia ditemui di
kawasan Tebet, Jakarta Selatan, semalam.
Polisi masih memeriksa YA, kekasih Tamara Tyasmara yang
juga merupakan tersangka dalam kematian Dante. Polisi mendapati fakta
baru, ternyata YA 12 kali menenggelamkan Dante ke kolam.
Polisi menyebut Dante ditenggelamkan ke dalam air oleh YA sebanyak 12
kali. Sebelumnya kepolisian juga telah melakukan digital forensik
melalui CCTV di kolam renang yang berdurasi 2 jam lebih tersebut.
“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih
korban ini dibenamkan kepalanya. Kurang lebih sebanyak 12 kali,” kata
Dirkrimmum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di kantornya
Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024).
Namun bagaimana detailnya YA menenggelamkan Dante, kepolisian
akan menjelaskan lebih lanjut setelah pemeriksan. Kepolisian juga akan
menggandeng puslabfor untuk mendalami kasus ini.
Kemudian Kombes Wira Satya menyebut rekaman CCTV itu dinyatakan asli
tanpa ada unsur editan. Sebelumnya kepolisian juga telah menggelar
perkara kejadian tersebut pada 8 Februari 2024, hingga akhir YA
dinyatakan sebagai tersangka.
“Rekaman tersebut dinyatakan asli atau tidak ada unsur editan.
Sehingga dari hasil tersebut menjadi barang bukti yang kemudian
kemarin pada tanggal 8 Februari 2024 selanjut penyidik menggelar gelar
perkara dimana gelar perkara tersebut tim penyidik penyidik sepakat
untuk menetapkan yaitu bersinial YA,” bebernya.
Angger Dimas menyebut bahwa tidak ada bayaran yang sepadan
dengan kematian anaknya. Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk
menghukum tersangka yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara (YA)
seadil-adilnya. (han-01).
