Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi
menetapkan pengacara berinisial NPWH alias EH sebagai tersangka ke-13
dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo), Jumat (13/10/2023). Tersangka NPWH alias
EH adalah Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean.
NPWH alias EH ditetapkan sebagai tersangka atas perannya
selaku pihak yang melakukan permufakatan dan persekongkolan jahat
untuk menutup kasus pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Kerugian kasus itu mencapai Rp 8,03 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi
menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Edward, penyidik
menemukan bukti berupa penerimaan uang satu juta dolar AS untuk
menutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut. Menurut dia,
Edward terus berusaha melakukan perlawanan hukum. “Edward melakukan
permufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau menerima,
menguasai, memanfaatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang
sebesar Rp 15 miliar, yang diketahuinya merupakan uang hasil tindak
pidana korupsi penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5
BTS 4G Baktik Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kuntadi di
Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam WIB.
Kuntadi mengungkapkan, uang haram yang diterima oleh
Edward atas pemberian terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan
terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui inisial IC. Atas perbuatannya
tersebut, penyidik menjerat Edward dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat
(1), atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
31/1999-20/2001, atau Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor. “Dan untuk
kepentingan penyidik, tersangka NPWH alias EH kami lakukan penahanan
di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi
tulis repbulik.
Penetapan tersangka Edward merupakan hasil pengembangan
dan turunan kasus dari penyidikan pokok perkara korupsi BTS 4G Bakti
Kemenkominfo. Nama Edward diduga sebagai ‘makelar kasus’.
Dalam kasus korupsi BTS 4G Baktik, atas profesinya sebagai
seorang pengacara, terungkap dalam persidangan terdakwa Irwan Hermawan
dan Galumbang Menak Simanjuntak, menerima uang Rp 15 miliar untuk
biaya menutup proses penyidikan korupsi yang sedang ditangani oleh
Jampidsus Kejagung.
Klaster tutup kasus dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti,
terungkap ada 11 nama penerima aliran uang setotal Rp 243 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dan tersangka
Windy Purnama saat keduanya hadir sebagai saksi di persidangan, Edward
memang menerima uang.
Selain itu, ada nama Nistra Yohan selaku staf ahli
anggota Komisi 1 DPR yang menerima Rp 70 miliar. Muncul pula nama
Sadikin yang disebut sebagai pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang menerima aliran Rp 40 miliar.
Ada juga nama Wilbertus Natalius Wisang (WNW) alias Si
Bertho yang menerima Rp 4 milia dan Windu Aji Sutanto senilai Rp 75
miliar. Adapun Wilbertus Wisang alias Bertho sudah ditetapkan
tersangka.
Pun Windu Aji sudah ditetapkan tersangka, namun dalam perkara yang
berbeda terkait korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi
Tenggara (Sultra).
Selain itu juga ada nama Dito Ariotedjo, yang saat ini
menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) disebut-sebut
turut menerima Rp 27 miliar.
Namun Dito Ariotedjo dua kali dalam pernyataan resmi
membantah ada menerima uang untuk biaya tutup kasus tersebut. Saat
dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (11/10/2023),
politikus muda Partai Golkar itu membantah dan mengaku tak kenal
dengan Irwan Hermawan.
Dito hanya mengaku kenal dengan Galumbang Menak Simanjuntak.
Kasus korupsi proyek
pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G
Bakti Kemenkominfo terkait dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun.
Dalam kasus itu, tim Jampidsus sudah menyorongkan enam
tersangka menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikot Jakpus. Di antaranya,
terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), eks Dirut Bakti
Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL), serta Tenaga Ahli HUDEV-UI
Yohan Suryanto (YS).
Tiga terdakwa lainnya adalah Direktur PT Mora Telematika
Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS),Komisaris PT Solitech
Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), serta Akuntan PT Huwaei Tech
Investmen Mukti Ali (MA). (tob).
