Jakarta,hariandialog.co.id.-Persidangan kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/10/22) dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Kedua saksi yakni, Isy Karim yang merupakan Direktur Barang Kebutuhan Pokok pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, dan saksi Arif Sulistiyo yang merupakan Kapus Data dan Sistem Informatika pada Sekjend Kementerian Perdagangan.
Pada pokok keterangannya, saksi Isy Karim menerangkan bahwa dashboard yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan berisi data Domestic Price Obligation (DPO) diperoleh dari ekportis CPO yang mengajukan perizinan ekpor. Data tersebut tidak sesuai dengan hasil pemantauan di seluruh provinsi di Indonesia oleh tim yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Masih menurut keterangan saksi Isy, hasil pemantauan kemudian dilaporkan terkait kejadian kelanggan minyak goreng dan harga yang begitu mahal. “Kalau ada distribusi untuk kebutuhan dalam satu minggu, tetapi dalam dua jam saja minyak goreng tersebut sudah habis,” kata saksi.
Dimana dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekpor CPO dan turunannya pada Januari 2021 hingga dengan Maret 2022 yang mengakibatkan kerugian Negara Rp 6 triliun, dan kerugian prekonomian Negara Rp 12 triliun sehingga totalnya Rp 18 triliun, mendudukan Indra Sari Wisnu Wardhana , Pierre Togar Sitanggang, Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan, kelima terdakwa didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsidair, kelima terdakwa dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini disidik dan dilidik Bidang Pidsus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Usai mendengar keterangan saksi Isy Karim dan saksi Arif Sulistyo, Majelis hakim Tipikor menunda persidangan sepekan lamanya dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh Tim JPU. (Het)
