Skip to content
Juni 21, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Kasus Korupsi Gula: Lima Terdakwa Dihukum Uang Pengganti Berbeda
  • Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Gula: Lima Terdakwa Dihukum Uang Pengganti Berbeda

Harian Dialog Oktober 31, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-Sebanyak lima petinggi perusahaan swasta divonis penjara selama 4
tahun pasca terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi importasi
gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016

        Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan, kelimanya
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua
Dennie pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.

        Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT
Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then
Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka
Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow,
serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

         Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dikenakan hukuman
denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak
dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 4 bulan kurungan serta
pidana tambahan berupa uang pengganti senilai dengan besaran yang
diterima masing-masing terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gula.

        Hakim Ketua menyatakan Tony divonis untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Then Surianto Rp39,25 miliar; Eka
Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58
miliar. “Uang pengganti tersebut telah disetorkan para terdakwa kepada
Kejaksaan Agung dan telah disita secara sah, sehingga diperhitungkan
sebagai uang pengganti,” ucap Hakim Ketua.

          Disebutkan bahwa terdapat beberapa hal memberatkan dan
meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan
putusan. Hal memberatkan meliputi para terdakwa telah memperoleh hasil
dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, sedangkan pertimbangan
meringankan terdiri atas terdakwa belum pernah dihukum dan telah
menitipkan uang kepada Kejagung pada saat penyidikan sebagai uang
pengganti atas kerugian keuangan negara.

          Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga
merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak
pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui
korporasi masing-masing.
          Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan
bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong,
mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan
periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita. (Ant/han-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 166

Post navigation

Previous: Artis Onadio Leonado Ditangkap Polisi
Next: Wujud Kepedulian Forum Wartawan Polri Polda Metro Sebar Ratusan Paket Bansos di Jakarta

Related Stories

1000018564
  • Hukum dan Kriminal

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Harian Dialog Juni 21, 2026
1000018558-1024x1024.jpg
  • Hukum dan Kriminal

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Harian Dialog Juni 21, 2026
1000018527
  • Hukum dan Kriminal

Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Harian Dialog Juni 21, 2026

Berita Lainnya

1000018564
  • Hukum dan Kriminal

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Harian Dialog Juni 21, 2026
1000018558-1024x1024.jpg
  • Hukum dan Kriminal

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Harian Dialog Juni 21, 2026
1000018544
  • Berita Daerah

Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran

Harian Dialog Juni 21, 2026
1000018604
  • Berita Daerah

Car Free Day Lubuk Pakam Membludak, Bupati Deli Serdang Turun Langsung Tertibkan UMKM dan Layanan Publik

Harian Dialog Juni 21, 2026

Olahraga

1000018312
  • Olahraga

HUT Bhayangkara ke-80, Sengit, 24 Tim Mulai Unjuk Gigi di Kejuaraan Bola Voli Kapolda Jabar Cup 2026

Harian Dialog Juni 21, 2026
Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya 1000018303
  • Olahraga

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

Juni 20, 2026
Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN dan Persiapan Timnas Menuju Piala Dunia 2030 1000017921
  • Olahraga

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN dan Persiapan Timnas Menuju Piala Dunia 2030

Juni 19, 2026

Kesehatan

1000018265
  • Kesehatan

Sumut Siapkan Rumah Sakit Bertaraf Internasional, PT Dhirga Surya dan Murni Teguh Teken MoU

Harian Dialog Juni 20, 2026
Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan 546cdb1f-0d52-4c3d-9770-98cdc008a1f8
  • Kesehatan

Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Juni 16, 2026
Dinkes Kab Tangerang: 51.300 Balita Mengalami ISPA
  • Kesehatan

Dinkes Kab Tangerang: 51.300 Balita Mengalami ISPA

Juni 10, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

1000018268
  • Kesra

Titiek Sugiharti Ajak Duta Kesetiakawanan Sosial Sumut Jadi Agen Perubahan dan Inspirasi Generasi Muda

Harian Dialog Juni 20, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola 1000018184
  • Kesra

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

Juni 20, 2026
Bogor Kembali Gelar Sedekah Bumi
  • Kesra

Bogor Kembali Gelar Sedekah Bumi

Juni 16, 2026

Pendidikan

20bbd920-6457-47f7-96c2-07fd758b8e6d
  • Pendidikan

SMP Negeri 3 Batujajar Gelar Perpisahan Siswa/i Kelas IX Akhir Ajaran 2025-2026

Harian Dialog Juni 18, 2026
Haru & Bangga Warnai Pelepasan Siswa Angkatan XV SMPN 3 Batujajar: “Masa Depan Gemilang Dimulai dari Hari Esok” 8ffa374c-7768-4cdb-8dfb-9603466b9bd7
  • Pendidikan

Haru & Bangga Warnai Pelepasan Siswa Angkatan XV SMPN 3 Batujajar: “Masa Depan Gemilang Dimulai dari Hari Esok”

Juni 18, 2026
P2G Menyatakan: MBG Berdampak Negatif Bagi Kesejahteraan Guru
  • Pendidikan

P2G Menyatakan: MBG Berdampak Negatif Bagi Kesejahteraan Guru

Juni 16, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.