Jakarta, hariandialog.co.id.-Sebanyak lima petinggi perusahaan swasta divonis penjara selama 4
tahun pasca terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi importasi
gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan, kelimanya
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua
Dennie pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.
Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT
Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then
Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka
Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow,
serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dikenakan hukuman
denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak
dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 4 bulan kurungan serta
pidana tambahan berupa uang pengganti senilai dengan besaran yang
diterima masing-masing terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gula.
Hakim Ketua menyatakan Tony divonis untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Then Surianto Rp39,25 miliar; Eka
Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58
miliar. “Uang pengganti tersebut telah disetorkan para terdakwa kepada
Kejaksaan Agung dan telah disita secara sah, sehingga diperhitungkan
sebagai uang pengganti,” ucap Hakim Ketua.
Disebutkan bahwa terdapat beberapa hal memberatkan dan
meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan
putusan. Hal memberatkan meliputi para terdakwa telah memperoleh hasil
dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, sedangkan pertimbangan
meringankan terdiri atas terdakwa belum pernah dihukum dan telah
menitipkan uang kepada Kejagung pada saat penyidikan sebagai uang
pengganti atas kerugian keuangan negara.
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga
merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak
pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui
korporasi masing-masing.
Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan
bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong,
mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan
periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita. (Ant/han-01)
