Jakarta, hariandialog.co.id.-Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan
Sarana Jaya periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys, dituntut oleh
jaksa selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6
bulan penjara. Indra diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi
pengadaan lahan di wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa
membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tidak Pidana
Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam kasus ini, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan
keuangan negara Rp 224,69 miliar. Jaksa menyakini Indra melakukan
korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah
Rorotan, Jakarta Utara bersama tiga orang lainnya.
Ketiganya yakni mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka
Persada (TEP) Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto
Rajagukguk, dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo.
Untuk Donald Sihombing, Jaksa Penuntut Umum menuntut
dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan
kurungan, sementara untuk Saut, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp
300 juta subsider 6 bulan.“Lima, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
empat, Eko Wardoyo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana
denda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti
pidana penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa.
Jaksa menyakini Indra, Donald, Saut dan Eko melanggar
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut tiga terdakwa yakni Donald, Saut,
dan Eko membayar uang pengganti kepada negara yang masing-masing untuk
Donald sebesar Rp 208.146.340.120 atau Rp 208,14 miliar. Apabila uang
pengganti tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti
dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara kepada Saut Irianto dan Eko Wardoyo
masing-masing sebesar Rp 2,4 miliar. Apabila uang pengganti tidak
dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak
mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana
penjara masing-masing selama 3 tahun.
Jaksa mengatakan dugaan korupsi pengadaan lahan ini
dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa pada 2019-2021. Jaksa
mengatakan perbuatan ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah
pihak. Di antaranya memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp 221,69
miliar, serta memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles
Pinontoan senilai Rp 3 miliar, tulis tempo. (han-01).
