Jakarta,hariandialog.co.id. – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (13/10/22) mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017 yang menyebabkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 133,7 miliar lebih.
Dalam persidangan perdana tersebut dengan agenda membacakan surat dakwan kepada ketiga terdakwa yakni terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf. Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Jakpus kepada wartawan, Kamis (13/10/22).
Dalam dakwaan menerangkan, pada 17 Oktober 2017 Maryoso Sumaryono (Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)) melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik Hasti Sriwahyuni Rp 150 miliar melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo.
Penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016 karena MTN Prioritas Finance 2017 karena tidak memiliki rating/non Investment grade.Penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015.
“Sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen,” ujar Bani.
Selanjutnya dikatakan, dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen. Sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 133,7 miliar lebih.
Atas perbautan tersebut, terdakwa Hasti Sriwshyuni didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam dakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan dakwaan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu terdakwa yang dikenai dengan pasal dan dakwaan berlapis tersebut juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Maaruf masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan subsidiair: Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menunda persidangan sepekan lamanya guna memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk membaca eksepsi. (Het)
