Jakarta, hariandialog.co.id.- BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri bersama jajaran kepolisian daerah menetapkan 330 tersangka dari
223 laporan kasus penyalahgunaan LPG dan bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi. Polisi mengestimasi kerugian negara dari kasus tersebut
mencapai Rp 243.069.600.800.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung
Syaifudin, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus dalam
penyalahgunaan subsidi. “Pelaku menimbun, memindahkan, mengoplos,
memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual
kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,”
kata Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 21 April 2026.
Dalam penindakan pada 7–20 April 2026, polisi menyita 403.158
liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kilogram, 322
tabung LPG 5,5 kilogram, 4.441 tabung LPG 12 kilogram, 110 tabung LPG
50 kilogram, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir
Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya
dengan berbagai cara. Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku
membeli BBM secara berulang untuk ditimbun, lalu menjualnya kembali.
Sebagian pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar
berkapasitas lebih besar. Mereka juga menggunakan nomor kendaraan
palsu untuk memanipulasi barcode. Selain itu, ada pelaku yang bekerja
sama dengan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Irhamni menjelaskan modus dalam penyalahgunaan LPG berbeda.
“Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12
kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya sebagai LPG non-subsidi,”
kata dia.
Selain itu, sepanjang 2025 hingga 2026, polisi mencatat 65
SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG
bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap
(P21), sementara 19 perkara masih dalam proses penyidikan, tulis
tempo. (rojak-01)
