Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
menyerahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memeriksa dan
mengadili berkas terdakwa atas nama Gatot Widiartono dalam kasus
secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa
seseorang untuk mendapatkan uang pada Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Menurut Jaksa Luhur Supriyohadi dan Syahrul Anwar,
perbuatan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan tersebut dilakukan
Bersama SUHARTONO, WISNU PRAMONO, HARYANTO, DEVI ANGRAENI, PUTRI CITRA
WAHYOE, JAMAL SHODIQIN, dan ALFA ESHAD (yang masing masing dilakukan
penuntutannya secara terpisah) atau diadili secara terpisah.
Terdakwa GATOT WIDIARTONO selaku Kepala Sub Direktorat Analisis
dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Pertanian dan Maritim tahun
2018 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat keputusan Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor 279 Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018 dan
selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (PPTKA), periode tahun 2021 s.d. 2025 menerima pembayaran dengan
potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu memberikan
sesuatu berupa uang sebesar Rp9.479.318.293,-
Disebutkan dalam surat dakwaan terdakwa Bersama
rekan-rekannya telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sehingga menguntungkan
diri Terdakwa, SUHARTONO, WISNU PRAMONO, HARYANTO, DEVI ANGRAENI,
PUTRI CITRA WAHYOE, JAMAL SHODIQIN, dan ALFA ESHAD, memaksa para
pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Adapun mereka yang dimintai uang diantaranya ROKIYAH,
WASKITO, DEFIYANA, JOKO MULYONO SUKOYO, YUDA NOVENDRI, ALIE WIJAYA
TAN, JUNI WALUYO, MULLER SILALAHI, PURWANTO, SOPIAN HADI, ARDZAN SYAH,
ERWIN YOSTINUS, AGUS MULYANA, NASRUL HOBIR, EDEN NURJAMAN, RIKA
IRMANSYAH, SUCIPTO,JUSTINA ELVIDA HAR, SAPTO NURHIDAYAH, ARI NOVIANTO,
JESSICA KARINA GUNAWAN, SIDHY MUHAMMAD FERRASH, dari PT. FASQINDO, PT.
ANEKA JASA LIMA BENUA, PT. MANDIRI ANUGRAH SEHATI, PT. MAJU MAPAN
MELAYANI, PT. JAYALINK ABADI SENTOSA, PT. BUNDA KARYA, PT. DIENKA
UTAMA, PT. EMERALD VISA KONSULTAN, PT. INDOMONANG JADI, PT. NUR
DEWATA, PT. VICTO KARYA MANDIRI, PT. DIMSAT ANUGRAH, PT. WIJAYA NUSA
SUKSES, PT. GERBANG SARANA INDONESIA, PT. SINERGI EMPAT MITRA, PT.
FIQRI JASA UTAMA, PT. DIENKA UTAMA, PT. KORINDO, PT. BIANTARA JAYA
SERVIS, PT. MAHAMERU SERVICE, PT. ARTHA JAYA LEONINDO, PT. VANISA
RIZKI, PT. LAMAN DAVINDO BAHMAN, PT. SAMYANG dan PT. PATERA SURYA
GEMILANG.
Untuk itu, jaksa mengancam terdakwa pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64
ayat (1) KUHP.————-
Atau dakwaan KEDUA pidana penjara untuk terdakwa Gatot
Widiartono dan rekan lainnya SUHARTONO, WISNU PRAMONO, HARYANTO, DEVI
ANGRAENI, PUTRI CITRA WAHYOE, JAMAL SHODIQIN, dan ALFA ESHAD (yang
masing masing dilakukan penuntutannya secara terpisah), sebagaimana
Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tob)
