Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui
Jaksa Penuntut Umum Gershon Ganti Renta menuntut pidana penjara
terhadap terdakwa Bayu Darma Wijaya dan Chyadi alias Aldi
masing-masing 12 tahun dan Egar 15 tahun.
Jaksa Gershon disamping pidana badan juga meminta kepada
majelis hakim agar para terdakwa membayar denda masing-masing Rp.1
miliar dan biaya perkara masing-masing juga dibebani Rp.5 ribu. Para
terdakwa terbukti melanggar Paal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)
UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa seperti di dalam surat dakwaannya, bermula
Egar ditangkap di parkiran Hotel Ran, Kemang, Jakarta Selatan. Dari
penangkapan Egar ditelusuri ada keterkaitan Bayu dan Cahyadi dalam
transaksi beli dan jual narkotika jenis sahbu.
Saat ditangkap dan ditelusuri sisa barang bukti sabhu dari
tangan para terdakwa tersisa 2,4938 gram. Kepada Sudarma dan Boby
Fernando dari Unit V Subdit II Dirnakoba Polda Metro Jaya Cahyadi
membeli sabu tersebut dari Egar per gramnya Rp.1 juta dan jual
Kembali. (tob).
