Jakarta, hariandialog.co.id.- Sebelum berkas dinyatakan
lengkap, jaksa peneliti yang ditunjuk Asisten Pidana Umum (Aspidum)
Kejaksaan Tinggi Jakarta berperan aktif mempelajari berkas untuk
menentukan pasal pasal tindak pidana, para tersangka juga barang bukti
atas perbuatan yang disangkakan.
Untuk itu, istilah baku dikalangan jaksa disebut P19
dimana berkas diberikan penyidik kepada kejaksaan guna diteliti.
Sehingga peran jaksa peneliti untuk menentukan siapa saja yang akan
jadi terdakwa akan diberikan kepada penyidik melalui petunjuk.
Namun, untuk kasus penyeludupan minuman keras dari luar
negeri ke Indonesia oleh jaksa peneliti bersama penyidik sepakat tanda
tanya menjadikan karyawan rendahan Susanto alias Charles sebagai
pelaku atau terdakwa Tunggal. Padahal, kalau di rurut sudah pasti ada
beberapa orang dan terkhusus pemiliknya.
Terkait barang yang dijadikan bukti cukup aneh karena
disita dari atas nama Hendriani Ani sejumlah handphone yang nyata
dipergunakan untuk penyeludupan dan penjualan barang seludupan minuman
keras tersebut. Begitu juga disita penyidik yang diamini oleh jaksa
peneliti rekening bank, handphone, 10 set kunci rumah dan Gudang juga
empat CCTV sesuai daftar bukti.
Dari seorang Wanita Bernama Melina Yuliana disita sepeda
motor dan handphone, dua unit mobil merek Nissan Evalia, Alphard
disebut disita untuk negara sebagai pembayaran denda atas putusan
perkara tersebut.
Sementara untuk kasus penyeludupan rokok atau tanpa cukui
alias illegal ada nama Agustinus dan Andrianus Hati sebagai pemilik
barang selundupan jenis rokok tanpa cukai. Namun Agustinus dan
Andrianus Hati juga tidak dimintai pertanggung jawaban hukum dalam
kasus penyelundupan ini.
Sementara itu oleh wartawan suara karya, dikonfirmasi
kepada Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan
Mengenai empat nama yang disebut-sebut sebagai pemilik barang
selundupan itu masing-masing Agustinus, Andrianus Hati, Hendriani Ani,
Anastasia Jelima, ditepiskan Syahron Hasibuan bisa dimintai
pertanggung jawaban hukum. “Pemilik barang itu Warga Negara Asing
(WNA) asal China, dan yang bersangkutan itu berada di China sampai
saat ini. Penyidik kesulitan memproses hukumnya,” kata Syahron
Hasibuan, Rabu, 7 Mei 2025, (tim-01)
